Monday, March 10, 2025
home_banner_first
MEDAN

Pemko Medan Diminta Realisasikan Tuntutan Guru Soal Tunggakan TPG

journalist-avatar-top
Senin, 10 Maret 2025 16.43
pemko_medan_diminta_realisasikan_tuntutan_guru_soal_tunggakan_tpg_

Komisi II DPRD Kota Medan saat menggelar RDP dengan Disdikbud Kota Medan, BKAD dan guru yang tergabung dalam FGBM. (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Komisi II DPRD Medan meminta Pemko Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) segera merealisasikan tuntutan guru terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan gaji 13 yang belum diterima sejak Tahun 2023 dan tahun 2024.

“Segala kebutuhan guru yang sudah memiliki payung hukum diharapkan diselesaikan skala prioritas,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Kasman Lubis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, BAKD dan guru yang tergabung di Forum Guru Bersatu Medan (FGBM) TK-SD-SMP Kota Medan di gedung dewan, Senin (10/3/2025).

Anggota Komisi II lainnya, Lily, mengatakan bahwa Pemko Medan harus merealisasikan sesuai PP No 15 tahun 2023 yang mengatur tambahan 50% TPG Tunjangan Hari Raya (THR) dan 50% TPG gaji ke-13 tahun 2023.

"Belum dibayarnya TPG akan menimbulkan keresahan para guru, maka harus dibayarkan sesuai aturan. BAKD juga harus transparan,” pinta Lily.

Dijelaskannya, Pemko Medan harus merealisasikan sesuai PP No 15 tahun 2023 yang mengatur tambahan 50% TPG THR dan tambahan 50% TPG gaji ke-13 tahun 2023.

"Sesuai PP No 14 tahun 2024 tambahan 100% dari TPG THR dan tambahan 100% dari TPG gaji ke-13 di tahun 2024 dianggarkan di P-APBD agar dirapel dan direalisasikan. Sedangan PP No 12 tahun 2019 dipertegas dengan Perwal No 1 tahun 2023, di mana guru non sertifikasi Rp600.000 dan guru sertifikasi Rp220.000. Semua harus diberikan tepat waktu sesuai hak guru,” tegasnya.

Desakan juga disampaikan anggota Komisi II, Janses Simbolon. Politisi Hanura ini meminta Pemko Medan agar segera menyelesaikan persoalan guru seperti TPP dan tunggakan gaji lainnya.

"TPP guru di kota lain sudah selesai, kenapa Kota Medan belum? Ada kok aturannya, kenapa ditahan-tahan. Kita harus memperhatikan kesejahteraan guru dan prioritas untuk mencerdaskan bangsa,” katanya. (rahmad/hm24)

REPORTER: