Paripurna Tatib Dihujani Interupsi, Ini Penjelasan Ketua DPRD Medan


Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen menjelaskan terkait hujan interupsi dan skors saat rapat paripurna, Senin (14/4/2025).
Menurutnya, interupsi pada rapat paripurna penyampaian laporan pokja dan penandatanganan keputusan DPRD atas Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD Medan, dikarenakan para anggota dewan mengaku belum menerima hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
“Oleh karena itu sidang paripurna saya skors agar hasil evaluasinya dibagikan Pokja kepada para anggota dewan,” ucap Wong saat diwawancarai Mistar, Rabu (16/4/2025).
Dikatakan Wong, pada dasarnya hasil evaluasi tersebut bisa dibagikan saat sidang paripurna berlangsung.
“Namun karena sudah banyak interupsi dan kondisi tidak memungkinkan, lebih baik diskors saja. Kita antara anggota dewan juga terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Makanya setelah sidang dimulai tidak ada yang interupsi dan langsung diputuskan, itu karena putusan sudah dibagikan dan yang menjadi kecurigaan atau ketakutan lainnya tidak ada,” katanya.
Disinggung adakah kewenangan yang berpindah antar komisi DPRD Kota Medan dalam Keputusan Tatib itu, Wong menampiknya.
“Kewenangan komisi tetap. Perubahannya hanya penegasan bahwa setiap kegiatan harus ada Pemimpinnya. Contohnya seperti sidang APBD, harus wali kota langsung yang hadir, tidak bisa diwakili sekda. Jadi seperti itu perubahannya, ada sekitar 4 pasal yang berubah, jadi tidak begitu signifikan,” ujarnya.
Wong berharap para anggota dewan bisa memahami keputusan Tatib yang baru disetujui ini.
“Dalam draft itu ada penjelasan dari setiap pasal yang berubah. Saya harap keputusan ini bisa dipedomani,” tuturnya.
Ke depannya, sambung Wong, kemungkinan akan ada perpindahan kewenangan antara komisi DPRD Kota Medan seiring bertambahnya susunan Kabinet Pemerintah saat ini.
“Makanya kita tunggu nomenklaturnya dulu. Saya rasa pasti ada perubahan kewenangan dengan komposisi kementerian saat ini. Makanya kita tunggu Peraturan Pemerintah, setelah itu baru kita sesuaikan,” kata politisi PDI Perjuangan ini mengakhiri. (rahmad/hm25)