Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Niat Happy-happy Konsumsi Ekstasi, Wanita Ini Keburu Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
By
Saturday, April 27, 2024 15:22
44
niat_happy_happy_konsumsi_ekstasi_wanita_ini_keburu_ditangkap_polisi

niat happy happy konsumsi ekstasi wanita ini keburu ditangkap polisi

Indocafe

Taput, MISTAR.ID

Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus seorang wanita pengguna narkotika jenis ekstasi dari Siborongborong, Taput.

Tersangka bernama Ranti Saida Renova Manurung (20), warga Jalan Balige-Siborongborong Silangit, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara itu di tangkap, Jumat (26/4/24).

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing mengatakan, tersangka ditangkap saat menuju Cafe Amor di Silangit Siborongborong. Penangkapan terasngka berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat sekitar.

“Setelah informasi diterima, petugas bergerak ke lokasi,” ujarnya, Sabtu (27/4/24).

Saat itu tersangka berjalan hendak menuju Cafe Amor. Petugas mengamankannya dan mekakukan penggeledahan. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 5 butir yang disimpan di dalam kotak sisir electrik pada tas yang dia bawa.

Baca Juga : Polres Batu Bara Ringkus 3 Pengedar Pil Ekstasi, Seorang Diantaranya Wanita

Tersangka selanjutnya diboyong ke Polres Taput untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa narkoba jenis pil ekstasi tersebut miliknya dan dibeli dari seseorang dari Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

“Tersangka juga mengakui bahwa dirinya mau ke Cafe Amor untuk happy-happy sekaligus menikmati pil ekstasi tersebut,” ungkapnya.

Kini, pelaku sudah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (fernando/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar