Mantan Dewan Pers Tegaskan Standar Etik KPI dengan Pers Berbeda
mantan dewan pers tegaskan standar etik kpi dengan pers berbeda
Medan, MISTAR.ID
Anggota Dewan Pers periode 2016-2018, Imam Wahyudi menegaskan standar etik yang berlaku untuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan industri pers memiliki perbedaan yang signifikan.
Pernyataan ini muncul di tengah berbagai perdebatan mengenai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Selaku Wartawan senior, Imam Wahyudi menjelaskan ada beberapa pasal yang mengancam kemerdekaan Pers.
Baca juga : Soal Perkembangan Teknologi, Dewan Pers: Diutamakan Orisinalitas
“Jadi draft itu kita dapat kita dan ternyata ada isi yang istilahnya membahayakan kemerdekaan pers, di pasal 8A huruf q kemudian di pasal 42B ayat 2 dan pasal 50B ayat 2 huruf c,” katanya pada mistar.id.
Imam mengatakan dalam pasal 8A tersebut, KPI menangani secara keseluruhan terkait pemberitaan yang ada di media penyiaran.
PREVIOUS ARTICLE
Sah Golkar Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024