KPP Medan Barat dan Medan Petisah Sosialisasi Coretax ke Wajib Pajak
Kpp Medan Barat Dan Medan Petisah Sosialisasi Coretax Ke Wajib Pajak
Medan, MISTAR.ID
Sejumlah instansi pemerintah serta wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah dan Medan Barat mengikuti sosialisasi Coretax, Selasa (17/12/24).
Penyuluh KPP Pratama Medan Petisah, Siska Adelia Panjaitan, menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem inti perpajakan.
Coretax, katanya, mengintegrasi seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
“Layanan perpajakan menjadi satu, sebelumnya ada beberapa website. Nanti semua akan dilakukan di satu aplikasi,” jelas Siska di Aula KPP Pratama Medan Barat di Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia.
Baca juga: Tingkatkan Layanan Pajak, Kanwil DJP Sumut I Sosialisasikan Aplikasi Coretax
Aplikasi Coretax, menurut Siska, akan mempermudah baik petugas pajak maupun wajib pajak.
“Jadi dalam satu aplikasi bisa menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakan kita,” tegasnya.
Siska berharap, setelah nanti diimplementasikan secara nasional, para peserta sosialisasi sudah bisa menggunakan aplikasi Coretax.
Menurut Siska, fitur yang ada di Coretax, tidak jauh beda dengan DJP Online maupun layanan pajak lainnya.
Lebih lanjut ditegaskannya, Coretax bukan hanya untuk instansi pemerintahan saja, tetapi seluruh wajib pajak, baik orang pribadi, maupun badan dari kalangan swasta serta instansi pemerintah. (amita/hm27)