Kasus Pabrik Ekstasi di Medan, Ratusan Pil Diamankan dari Koin Bar Siantar
Kasus Pabrik Ekstasi Di Medan Ratusan Pil Diamankan Dari Koin Bar Siantar
Medan, MISTAR.ID
Dirtipidum Bareskrim Polri bersama Polda Sumut mengungkap pabrik ekstasi di Jalan Jumhana No 136 C, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Selasa 11 Juni 2024 lalu.
Berdasarkan itu, Bareskrim Polri mengembangkan informasi yang dikumpulkan ke Mall Manhattan Times Square, Jalan Gatot Subroto, Medan. Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti screenshot transfer uang penjualan ekstasi.
“Pengukapan kita pada Rabu 12 Juni 2024, di Coin Bar, Jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar dengan barang bukti ekstasi 100 butir,” ujar Brigjend Mukti Jaharsa di Medan pada Kamis (13/6/24) sore.
Perlu diketahui, penggerebekan dilakukan Direktorat Reserse Narkotika Bareskrim Polri bersama Polda Sumut pada Selasa 11 Juni 2024 lalu.