Kapan THR Lebaran Cair di Sumut? Simak Penjelasan Disnaker


Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut Ismael P Sinaga. (f:iqbal/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Menjelang Hari Raya Idulfitri Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution telah mengeluarkan instruksi melalui Surat Edaran (SE) yang mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut, Ismael P Sinaga mengatakan instruksi tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Sumut sebagai panduan perusahaan untuk memastikan hak THR para pekerjaannya sesuai peraturan.
"Ya pak Gubernur Bobby Nasution sudah mengeluarkan surat edaran terkait THR untuk tahun ini, termasuk THR Idulfitri yang sebentar lagi ini. Ini sebagai dasar perusahaan dalam memberikan hak pekerjaanya," ujarnya kepada Mistar, Senin (10/3/2025).
Ismael pun menjelaskan pembayaran THR tahun ini bisa dibayarkan perusahaan kepada pekerjaanya dengan batas waktu paling lama sepekan sebelum Idulfitri.
"Ya dalam surat edaran itu Pak Gubernur menegaskan bahwa THR dibayarkan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Besarannya sesuai masing-masing perusahaan. Karena tujuan THR ini kan agar kita bisa bagikan rasa bahagia kepada yang merayakan hari raya, jadi harus dipedomani," tuturnya.
Ia pun mengatakan Gubernur Sumut memiliki keinginan agar instruksinya tersebut bisa dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ismael pun mengatakan pihaknya akan mengawasi instruksi tersebut agar berjalan dengan lancar.
"Ya pak Gubernur kemarin menyampaikan, beliau berharap agar pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan. Kami dari Disnaker juga nanti akan membuat semacam posko pengaduan untuk hal ini," katanya. (iqbal/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Ketua DPRD Medan Minta Program One Day No Car Dievaluasi