Juknis Kemnaker Belum Turun, Pengumuman UMK dan UMP Sumut Diundur
juknis kemnaker belum turun pengumuman umk dan ump sumut diundur
Medan, MISTAR.ID
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon memastikan bahwa pembahasan upah minimum kota (UMK) Medan diundur. Hal itu lantaran petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait UMK maupun UMP belum juga turun.
“Diundur, belum tahu kapan turunnya. Nanti kalau sudah turun saya infokan ya,” kata Illyan, Jumat (29/11/24).
Dengan belum turunnya juknis, Illyan menegaskan bahwa pengumuman UMK dan UMP yang akan dilakukan Pj Gubernur Sumut pada 30 November 2024 juga ditunda.
“Sejauh ini belum ada pembahasan di Dewan Pengupahan, tentu belum ada yang diumumkan nanti oleh Bapak Pj Gubernur. Makanya ini masih kita tunggu lagi,” ucapnya.
Baca Juga : Soal UMP 2025, Pj Gubsu Tunggu Kebijakan Pusat dan Ikuti Prosedur
Dijelaskan Illyan, selama juknis Kemnaker RI belum turun, Dewan Pengupahan Kota Medan tidak bisa melakukan pembahasan terkait UMK.
“Apa yang menjadi tuntutan buruh (UMK naik 8-10 persen) itu tetap menjadi masukan bagi Dewan Pengupahan. Namun teknis pembahasannya tetap harus mengikuti juknis. Makanya saya bilang kita tidak bisa dibahas,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Kasman Marasakti Lubis saat diwawancarai Mistar mengaku bahwa pada dasarnya mereka sebagai wakil rakyat akan selalu memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Semua harapan para buruh tersebut akan menjadi masukan untuk kita bahas bersama OPD terkait. Kalau untuk kesejahteraan masyarakat kenapa tidak,” tegas Kasman.
NEXT ARTICLE
Disdik Siantar Dorong Peningkatan Kinerja Guru