Friday, January 31, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Hasil Pemeriksaan Ombudsman Ada 23 Sekolah Minim Fasilitas di Kabupaten Nias

journalist-avatar-top
By
Friday, January 31, 2025 13:32
46
hasil_pemeriksaan_ombudsman_ada_23_sekolah_minim_fasilitas_di_kabupaten_nias

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) saat memanggil Kadis Pendidikan, Inspektur dan Kepala SD 078481 Nias. (f:susan/hm25)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Setelah viralnya sekolah di desa terpencil Kabupaten Nias dengan keterbatasan akses dan fasilitas yang kurang memadai. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memanggil Kadis Pendidikan, Inspektur dan Kepala SD 078481 Nias.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Ombudsman juga menemukan masalah serupa yang dialami oleh 23 sekolah lainnya di beberapa kecamatan di Kabupaten Nias.

Pejabat sementara (Pjs) Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean menyebutkan sekolah-sekolah tersebut tidak memiliki toilet dan juga listrik.

Hal ini disebabkan oleh faktor geografis, dengan banyak sekolah yang terletak di daerah puncak gunung atau wilayah terpencil yang sulit dijangkau.

“Kita boleh fokus pada isu yang viral, tapi kita harus memperhatikan keadilan bahwa ada kondisi yang sama di daerah ini di kabupaten ini,” ucapnya, Kamis (30/1/25).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nias, Drs Kharisman Halawa mengatakan untuk menuju ke 23 sekolah tersebut harus ditempuh dengan berjalan kaki melintasi sungai dan jembatan.

Bahkan ada juga sekolah yang terletak di daerah pantai, di mana ketika hujan, pasang akan naik dan jalanan menjadi becek.

Lanjutnya, hal itulah yang dihadapi para guru yang mengajar di SDN 078481 Kecamatan Idanogawo, di mana perjalanan menuju sekolah harus terhenti karena cuaca hujan.

Kharisman mengapresiasi tindakan siswa yang memviralkan kondisi sekolah tersebut. Ia menyebutkan di sekolah itu hanya ada 5 guru. Di mana 3 orang adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk kepala sekolah dan 2 lainnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Mereka ini empat orang (guru) tetap yang setiap hari menjalaninya. Kalau cuaca normal butuh waktu 2 jam perjalanan dengan menelusuri sungai. Nah, kalau kondisi cuaca buruk atau hujan maka ketika mereka sampai di tengah perjalanan dipastikan mereka nggak akan sampai di lokasi sekolah,” jelasnya.

Pihaknya melalui Bupati Nias, juga telah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari inspektorat daerah, dinas pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Kita juga tidak biarkan alasan bahwa guru ini tidak boleh bekerja. Rekomendasi dari tim sedang kita majukan ke pak bupati. Pasti ada sanksi juga tapi solusi kita berikan tidak saja hanya ketidakhadiran mereka,” terangnya.

“Di sekolah ini tidak ada rumah dinas sehingga mereka kadang pulang. Kemarin pak bupati telah memberi petunjuk agar seluruh guru yang ada di sana wajib bermalam. Mudah-mudahan ada perhatian,” sambungnya lagi. (susan/hm25)

journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES