Friday, January 31, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Pejabat Diminta Naik Angkutan Umum Seminggu Sekali, Raffi Ahmad Angkat Bicara

journalist-avatar-top
By
Friday, January 31, 2025 13:05
58
pejabat_diminta_naik_angkutan_umum_seminggu_sekali_raffi_ahmad_angkat_bicara

Raffi Ahmad. (f: ist/mistar)

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, menanggapi positif gagasan agar pejabat naik angkutan umum setidaknya seminggu sekali. Usulan ini muncul setelah insiden viral pengawalan (patwal) mobil dinas berpelat RI 36 yang dikaitkan dengannya beberapa waktu lalu.

"Ya kita ikut saja apa arahan yang terbaik untuk meng-influence semua masyarakat yang terbaik. Saya suka naik transportasi umum kok. Saya masih sering naik transportasi umum," ujar Raffi Ahmad, Kamis (30/1/25), dilansir dari CNN Indonesia.

Sebelumnya, nama Raffi Ahmad menjadi sorotan setelah sebuah video viral menunjukkan pengawalan patwal arogan terhadap kendaraan dinas RI 36. Publik mempertanyakan penggunaan patwal yang dinilai berlebihan.

Pada 11 Januari 2025, Raffi mengonfirmasi bahwa mobil tersebut memang kendaraan dinas yang digunakannya. Namun, ia memastikan tidak berada di dalam mobil saat insiden terjadi.

"Benar itu kendaraan yang saya gunakan, tapi pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena kendaraan itu sedang dalam posisi menjemput saya untuk agenda rapat selanjutnya," jelas Raffi.

Insiden ini memicu berbagai diskusi mengenai penggunaan patwal bagi pejabat negara. Salah satu usulan datang dari Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.

Djoko mengusulkan agar patwal kepolisian hanya diperuntukkan bagi Presiden dan Wakil Presiden untuk mengurangi kemacetan dan dampak negatif lainnya.

"Semestinya, pejabat negara membiasakan menggunakan angkutan umum, minimal sekali seminggu. Dengan bercampur dengan masyarakat umum, mereka akan mengetahui kondisi sebenarnya kehidupan masyarakat," ujar Djoko.

Menurutnya, lebih dari 100 kendaraan pejabat setiap hari mendapat pengawalan polisi, yang memperparah kemacetan di Jakarta dan menimbulkan keluhan dari masyarakat akibat bunyi sirene yang terus-menerus terdengar.

"Jalan di Jakarta dibangun dari pajak masyarakat. Tentu semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali kendaraan tertentu yang memang diatur dalam Pasal 134 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambahnya. (cnn/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap

RELATED ARTICLES