Ombudsman Periksa Kadisdik, Inspektur dan Kepsek SDN Nias Pasca Viral Video Ketidakhadiran Guru
Pjs Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean.(f:susan/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengungkap beberapa hal penting atas viralnya video seorang murid Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Nias yang menyebut sudah sebulan tidak ada guru yang masuk (mengajar).
Pejabat sementara (Pjs) Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean menyampaikan kondisi geografis menjadi faktor pertama terbatasnya akses ke sekolah.
“Yang kedua adalah melihat kondisi jalan di Kabupaten Nias, yang persentase kategori mantap itu masih sekitar 30-an persen dari luasan jalan sekitar 700-an kilometer di Kabupaten Nias,” katanya kepada awak media, Kamis (30/1/25) sore.
James menyebutkan hal ini menjadi petunjuk kondisi Kabupaten Nias masih terbatas dari sisi perbaikan jalan, jika memperhatikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mencapai Rp900 miliar.
“Dalam kata untuk beberapa kecamatan dan daerah itu yang terbatas, sehingga membuat banyak akses-akses daerah yang belum terjangkau dengan baik,” tambahnya.
Ia menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektur Kabupaten Nias serta Kepala SD Negeri 078481 Kecamatan Idanogawo menunjukkan para guru benar-benar hadir.
Namun, saat terjadinya video viral dikarenakan ada kondisi cuaca yang menghambat mereka untuk datang ke sekolah. Selain itu, James mengungkapkan bahwa sekolah ini mengalami keterbatasan jumlah tenaga pengajar.
Baca Juga: Ombudsman Soroti Lemahnya Pengawasan Disdik Kabupaten Nias Terkait Viralnya Video SDN 078481
Dengan jumlah lima tenaga pengajar untuk enam kelas, ia menjelaskan guru-guru di sekolah itu harus menggabungkan beberapa kelas paralel untuk melaksanakan pembelajaran.
“Guru di situ dua orang yang berstatus PNS, tiga orang PPPK, namun sebelum tahun 2024 ada lima orang guru tidak tetap berstatus honorer. Namun karena ada kebijakan pemerintah guru honorer lima orang itu tidak dihapus, jadi hanya tersisa lima guru. Itu sudah termasuk kepala sekolah,” sebutnya.
James menyebutkan pemeriksaan rutin telah dilakukan Inspektorat Kabupaten Nias sejak 2019 hingga 2021. Pada 2022 pemeriksaan dilakukan hanya dalam kondisi tertentu.
Menurut James, permasalahan ini juga terkait dengan status desa yang ditetapkan sebagai desa terpencil. Hal ini berpengaruh pada kebijakan anggaran dan tunjangan khusus bagi guru yang seharusnya diperoleh.
"Ini yang akan kami dalami. Karena tadi informasi sejak tahun 2021 ini berubah dan kita lihat bahwa sekolah ini berdiri berdasarkan SK operasional dalam dapodik itu tahun 2009 sudah beroperasional,” tuturnya.
Hal ini, lanjutnya, menjadi salah satu perhatian penting, di mana sejak 2009 hingga saat ini kondisi kelas masih tetap sama, tidak ada toilet dan juga listrik. (susan/hm18)