Tuesday, February 4, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Fraksi Gerindra Sumut Sebut Warung Eceran Bisa Kembali Jual Gas Elpiji

journalist-avatar-top
By
Tuesday, February 4, 2025 16:41
44
fraksi_gerindra_sumut_sebut_warung_eceran_bisa_kembali_jual_gas_elpiji_

Anggota DPRD Sumut Fraksi Gerindra, Gusmiyadi, saat memberi sambutan pada perlombaan paduan suara di Kantor DPD Gerindra Sumut, Selasa (4/2/25). (f: ari/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) Fraksi Partai Gerindra, Gusmiyadi, menyampaikan masyarakat tak perlu khawatir untuk mendapatkan gas elpiji bersubsidi dari pemerintah.

“Kami selaku kader Partai Gerindra Sumut diinstruksikan oleh bapak Presiden Prabowo untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait penjual gas bersubsidi boleh dijual kembali pada warung kelontong maupun penjual eceran,” ujar Gusmayadi saat memberikan sambutan pada perlombaan paduan suara di Kantor DPD Gerindra Sumut, Selasa (4/2/25).

Wakil Ketua DPD Gerindra Sumut itu mengatakan, mulai hari ini secara resmi para penjual eceran akan dijadikan sub pangkalan. “Jadi Adik-adik para peserta lomba paduan suara yang hari ini hadir, mohon disampaikan kepada orang tua kalian, tak perlu khawatir alami antrean panjang di pangkalan penjual gas ataupun sulit mendapatkan gas subsidi tersebut,” ucapnya.

Dari penyampaian Gusmiyadi, para peserta lomba dari tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun kejuruan menyambut riuh apresiasi dengan tepuk tangan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pengecer Elpiji subsidi 3 kg dapat kembali beroperasi mulai Selasa (4/2/25).

Namun, status mereka kini berganti nama menjadi sub-pangkalan. Langkah ini diambil untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi.

Bahlil menjelaskan, para pengecer yang sudah berstatus sub-pangkalan akan dibekali aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina. Melalui aplikasi ini, pengecer bisa mencatat siapa pembeli, jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual tabung gas.

Untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran, masyarakat juga diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli. (ari/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar