DPRD Sumut Dorong Optimalisasi Pengelolaan Hutan dan Mitigasi Banjir


Pemaparan LKPJ Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada DPRD Sumut. (f: ari/mistar)
Medan, MISTAR.ID
DPRD Provinsi Sumatera Utara menyoroti pentingnya optimalisasi pengelolaan kawasan hutan dan hasil hutan dalam rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Abdul Rahim Siregar, menegaskan bahwa pengelolaan hutan yang baik menjadi kunci dalam upaya mitigasi bencana, khususnya banjir yang kerap melanda wilayah Sumut.
“Kita harapkan kinerja pengelolaan hutan yang sudah baik ini dapat terus ditingkatkan. Karena ketika kita bicara soal banjir, ujung-ujungnya kita bicara soal hutan,” ujarnya di Ruang Rapat DPRD Sumut, Kamis (10/4/2025).
Ia juga menyoroti alokasi dana program pengelolaan hutan sebesar Rp33,3 miliar, termasuk pengadaan bibit MPTS (Multi Purpose Tree Species) sebanyak 419 ribu batang serta program diklat dan penyuluhan.
Abdul Rahim mempertanyakan mengapa pengadaan bibit terpisah dalam beberapa program dan meminta klarifikasi tujuan serta efektivitasnya. Selain itu, ia mengangkat pentingnya percepatan perhutanan sosial, terutama untuk memanfaatkan lahan-lahan hutan yang belum terkelola.
“Banyak masyarakat ingin memanfaatkan lahan kosong, tapi terhambat akses. Kita siap mengawal program perhutanan sosial agar lebih menyentuh masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyinggung luasnya wilayah eksplorasi tambang emas di kawasan hutan, seperti di Batang Toru dan Mandailing Natal, yang perlu ditinjau ulang dari sisi kompensasi lahan dan kebijakan kehutanan.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Anita Lubis menyoroti minimnya alokasi anggaran untuk pelatihan dan penyuluhan lingkungan yang hanya sebesar Rp61.000.000 tanpa realisasi.
“Pelestarian lingkungan tidak bisa hanya menjadi tugas pemerintah. Masyarakat harus dilibatkan secara aktif,” katanya.
Anita juga mengapresiasi kerja sama Dinas LHK Sumut dengan pihak swasta seperti Prodia dan Astra dalam pengelolaan sampah, namun meminta kejelasan apakah program serupa sudah merata di seluruh kabupaten/kota.
“Masalah sampah ini sudah menjadi perhatian nasional. Harus ada penguatan MOU dan perluasan kerjasama dengan lebih banyak pihak,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Delpin Barus menegaskan, harus ada tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Jangan hanya diberi peringatan tapi realisasi ya mereka tetap melakukan kesalahan.
"Harusnya operasional dihentikan dahulu sebelum mereka memperbaiki kesalahannya," kata Delpin menyoroti adanya perusahaan yang membuang limbah sembarangan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas LHK Sumut, Ahmad Ari Harahap, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti perusahaan yang diketahui melanggar ketentuan pembuangan limbah.
“Nantinya akan kami peringati terlebih dahulu. Jika tidak diindahkan, akan ada tindakan tegas,” tuturnya. (ari/hm24)