DKPP Periksa Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara
dkpp periksa anggota kpu kabupaten padang lawas utara
Medan, MISTAR.ID
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang untuk memeriksa dua dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Medan, Jumat (19/4/2024) pukul 09.00 WIB.
Dua kasus ini diajukan oleh Pasti Tua Siregar (kasus nomor 34-PKE-DKPP/II/2024) dan Abdul Gani Hasibuan (kasus nomor 37-PKE-DKPP/II/2024). Keduanya mengadukan Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, yakni Wiga Haryadi.
Para pengadu dari kedua kasus ini mengklaim bahwa teradu telah melakukan maladministrasi data kependudukan untuk dapat mengikuti seleksi calon Anggota KPU Padang Lawas Utara periode 2023-2028.
Sekretaris DKPP, David Yama menjelaskan bahwa agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, pihak terkait, dan saksi-saksi yang dihadirkan.
Baca juga: Bawaslu: Putusan DKPP Tak Pengaruhi Pencalonan Cawapres
Ia menambahkan bahwa DKPP telah memanggil semua pihak secara patut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah mengirimkan surat pemanggilan sidang kepada semua pihak lima hari sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan,” jelas David.
David juga menyatakan bahwa sidang ini terbuka untuk umum, termasuk masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliputnya agar jalannya persidangan dapat diakses dengan mudah, sidang ini akan disiarkan langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapapun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutup David. (khairul)
PREVIOUS ARTICLE
Soal Amicus Curiae, Jubir MK: Otoritas Hakim KonstitusiNEXT ARTICLE
Rilis Album Baru, Taylor Swift Pecahkan Rekor