Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SUMUT

Diberhentikan DKPP, Mulianta Sembiring Melawan

journalist-avatar-top
By
Wednesday, August 31, 2022 18:39
0
diberhentikan_dkpp_mulianta_sembiring_melawan

Diberhentikan Dkpp Mulianta Sembiring Melawan

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Upaya hukum dilakukan oleh Mulianta Sembiring, anggota KPU Deliserdang yang dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena terbukti memiliki afiliasi ke peserta pemilu 2019.

Pasca putusan pemberhentian 10 Agustus lalu, Mulianta menyampaikan bahwa dirinya tengah melakukan upaya hukum. Karena itu, ia meminta KPU RI menunda proses pergantian antar waktu (PAW).

Hal ini disampaikan Mulianta melalui surat yang ditujukan ke Ketua KPU RI tertanggal 15 Agustus 2022. Menurut dia, putusan pemberhentian  itu yang menurutnya tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Baca juga:Anggota KPU Deliserdang Mulianta Sembiring Diberhentikan DKPP

“Maka dengan ini saya sampaikan kepada Ketua KPU Republik Indonesia akan melakukan upaya hukum sebagaimana sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang diberhentikan  sebagai anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Mulianta.

Ia melanjutkan, pergantian antar waktu harus dilakukan dengan mempertimbangkan tenggat waktu pengajuan upaya hukum. “Apabila terdapat upaya hukum, penggantian antar waktu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

KPU RI sendiri diketahui telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Mulianta sebagai anggota KPU Deliserdang berdasarkan putusan DKPP.

Baca juga:DKPP Siantar Kembali Terima 200 Dosis Vaksin PMK dari Kementan

Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin. Hanya saja menurutnya, belum ada perintah untuk melakukan PAW. “Belum ada kami terima informasi dari KPU RI (proses PAW). SK pemberhentian yang sudah,” katanya. (iskandar/hm06).

 

journalist-avatar-bottomLuhut