Dairi Zona Merah, 14 Hari ke Depan Pesta Dilarang


dairi zona merah 14 hari ke depan pesta dilarang
Sidikalang,MISTAR.ID
Hasil Rapat Kordinasi Pemerintah Kabupaten Dairi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menghasilkan keputusan larangan pelaksanaan pesta selama 14 hari ke depan.
Larangan pesta itu dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rahmatsyah Munthe, padaRabu (2/6/21).
Status Covid-19 meningkat drastis mencapai 81 orang yang positif yang kini sedang menjalani isolasi mandiri dan perawatan. Terkait dengan jumlah itu, Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara dinyatakan Zonah Merah.
Baca Juga: Dairi Zona Merah Penyebaran Covid-19
“Tidak dibolehkan pesta, kecuali bagi yang undangannya sudah beredar atau alasan spesifik namun tetap dengan pengawasan Satgas Kecamatan/Desa. Dan bila ada yang memaksakan atau melanggar prokes, pesta harus bersedia dibubarkan karena Dairi status zona merah, ” ujar Rahmatsayah
Adapun tingkat Kecamatan dan Desa ditetapkan Zona Merah sesuai data. Diantaranya, Dusun Lancang Desa Pegagan Julu Kecamatan Sumbul Pegagan. Dusun tersebut sudah disekat untuk mengurangi aktivitas dan perpindahan warga dan itu dilakukan sesuai pelaksanaan skenario pengendalian kriteria zonasi .
Baca Juga: Sempat Terpapar Covid-19, Istri Kepala BPBD Dairi Meninggal
Khusus Desa Pegagan Julu III, pihak terkait didesak melakukan validasi data, termasuk para lansia, penyakit menahun dan di desa itu sudah direncankan vaksinasi.
Kepala Dinas Kesehatan Dairi dr Ruspal Simarmata mengatakan, untuk meningkatkan pengendalian penanganan pencegahan penyebaran covid-19, pihak Puskesmas di wilayah masing-masing harus tegas dan lebih aktif melaksanakan validasi data dan meperkuat kemampuan testing, tracing dan treatment(3T) dilapangan, ujarnya. (Manru/hm13)
PREVIOUS ARTICLE
Kasus Covid-19 di Sumut Bertambah 93 Orang