Monday, March 24, 2025
home_banner_first
MEDAN

Bonus Atlet dan Pelatih PON XXI Segera Cair, KONI: Pemotongan Pajak Sesuai Aturan

journalist-avatar-top
Jumat, 21 Maret 2025 15.43
bonus_atlet_dan_pelatih_pon_xxi_segera_cair_koni_pemotongan_pajak_sesuai_aturan

Wakil Bendahara KONI Sumut, T.P Sihombing. (f: iqbal/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

KONI Sumut buka suara soal pemotongan pajak pada bonus yang diterima pelatih dan atlet Sumut usai berlaga di PON XXI Aceh-Sumut 2024.

Wakil Bendahara KONI Sumut, T.P Sihombing mengatakan bahwa pemotongan pajak bervariasi mulai dari 5 persen sampai 15 persen. Potongannya sesuai dengan jumlah yang diambil dan pajak itu disetorkan ke kas negara. Sedangkan dana yang diberikan ke atlet dan pelatih bersumber dari kas daerah (APBD).

"Tapi, PPH ditanggung penerima. Kan ketentuannya seperti itu, setiap hadiah atau bonus pajak menjadi tanggung jawab penerima. Walaupun, PON 2021 sebelumnya ditanggung oleh pemerintah," ucap T.P Sihombing, Jumat (21/3/2025).

Menurutnya pemotongan pajak tersebut merupakan hal yang wajar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Jadi, hanya pajaknya sebesar 5 sampai 15 persen yang ditanggung penerima. Wajarlah sebagai warga negara yang baik membayar pajak sekitar 10 persen. Wajib pajak itu agar menjadi warga negara yang baik," ujarnya.

Kata T.P Sihombing lagi, bonus untuk seluruh atlet dan pelatih Sumut yang terlibat PON 2024 sebesar Rp56 miliar.

"Total bonus yang dibagikan 56 miliar rupiah dan dibagi habis semuanya itu. Rencananya akan dibagi pada Senin atau Selasa (24-25 Maret 2025). Dua jam setelah acara seremonial, bonus sudah masuk di rekening masing-masing pelatih dan atlet," ujarnya.

Dijelaskan T.P Sihombing, KONI dan Dispora Sumut sudah meminta bonus yang lebih tinggi, yakni sebesar Rp78 miliar kepada pemerintah.

“Tetapi kita juga maklum dengan kondisi keuangan kita. Maka yang disalurkan melalui KONI hanya sebesar 56 miliar rupiah," ucapnya. (iqbal/hm20)

REPORTER:

RELATED ARTICLES