Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Aturan Fasilitas Pengurangan PPh Badan Terbit, DJP Imbau WP Patuhi Ketentuan

journalist-avatar-top
By
Friday, November 15, 2024 11:38
0
aturan_fasilitas_pengurangan_pph_badan_terbit_djp_imbau_wp_patuhi_ketentuan

Aturan Fasilitas Pengurangan Pph Badan Terbit Djp Imbau Wp Patuhi Ketentuan

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 yang mengubah PMK Nomor 130/PMK.010/2020 terkait pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, dan resmi diundangkan dan berlaku pada 9 Oktober 2024.

Penerbitan PMK ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan fasilitas pengurangan PPh Badan, mengingat jangka waktu pemberian fasilitas yang diatur dalam PMK 130/2020 berakhir pada 8 Oktober 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, mengatakan, peraturan baru ini mencakup penyesuaian terhadap sistem administrasi perpajakan yang mendukung kebijakan pajak minimum global dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, meningkatkan iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Baca juga:Dinamika PPHN di MPR Periode 2019-2024

“Peningkatan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) sehubungan dengan implementasi pembaruan sistem administrasi perpajakan serta penyesuaian ketentuan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan sebagai langkah antisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar.id, Jumat (15/11/24).

PMK ini juga mengatur perubahan pada kriteria penerima fasilitas pengurangan PPh Badan. WP harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan atau pemberitahuan terkait fasilitas PPh Badan.

Ini termasuk keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.

Baca juga:Jokowi Restui Rencana Menkeu Turunkan PPh Pasal 21 Final

Selain itu, PMK ini juga mencakup ketentuan baru untuk menghadapi kebijakan pajak minimum global. Wajib Pajak yang telah menerima penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh Badan, baik sebelum maupun setelah berlakunya PMK 69/2024, dan termasuk dalam kategori Wajib Pajak tertentu yang terpengaruh kebijakan pajak minimum global, akan dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peraturan ini juga mengatur perpanjangan jangka waktu usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Dwi Astuti mengimbau seluruh Wajib Pajak Badan yang berminat untuk mendapatkan fasilitas ini agar mematuhi ketentuan yang tertuang dalam PMK 69/2024.

“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 69/2024 tersebut,” tambahnya. (susan/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung