Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Terima Pelimpahan Tahap II, Kejati Sumut Tahan Lima Tersangka Kasus Suap PPPK Langkat

journalist-avatar-top
By
Monday, January 13, 2025 21:45
94

Terima Pelimpahan Tahap Ii Kejati Sumut Tahan Lima Tersangka Kasus Suap Pppk Langkat

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan lima tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi berupa penyuapan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, Senin (13/1/25).

Setelah kelima tersangka dan barang bukti tersebut diterima dari penyidik Polda Sumut, selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Dari kelima tersangka tersebut, ada tiga orang pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, yaitu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinisial SA, Kepala Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial ED, dan Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan SD Disdik berinisial AS.

Kemudian, dua tersangka lainnya berinisial RN dan A yang masing-masing menduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting dalam siaran persnya mengatakan, para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, kecuali RN yang ditahan di Rutan Wanita Kelas I Tanjung Gusta Medan.

"Kelima tersangka yang diserahkan ke Kejati Sumut langsung dilakukan penahanan. RN ditahan di Rutan Wanita Kelas I Medan, sedangkan tersangka A, SA, ED, SD, dan AS ditahan di Rutan Kelas I Medan," jelasnya.

Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai itu pun mengatakan bahwa para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2025 sembari JPU menyiapkan surat dakwaan untuk selanjutnya disidangkan.

"Perbuatan para tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Adre. (deddy/hm18)

journalist-avatar-bottomUnknown

RELATED ARTICLES