Antisipasi Kecelakaan, Dishub Sumut Periksa Item Keselamatan Jelang Nataru
Antisipasi Kecelakaan Dishub Sumut Periksa Item Keselamatan Jelang Nataru
Medan, MISTAR.ID
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan item keselamatan bersamaan dengan kegiatan inspeksi terhadap bus yang ada di terminal dan pool jelang masa libur natal dan tahun baru (Nataru) kali ini.
Kepala Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan mengatakan pihaknya melakukan hal tersebut sekaligus dalam masa inspeksi keselamatan (rampcheck) yang sudah dilakukan sejak 3 hingga 7 Desember 2024 mendatang.
“Iya kita coba cek semua item keselamatan dalam unit kendaraan seperti kesiapan ban, bagian badan kendaraan, sistem alat kemudi, sistem penerangan, perlengkapan kendaraan dan komponen pendukung lainnya,” ujarnya saat Podcast di Kantor Harian Mistar.id, Jumat (6/12/24).
Baca juga : Lakukan Inspeksi Keselamatan, Dishub Sumut Temukan 9 Awak Bus Positif Narkoba
Terkait uji kendaraan atau sering disebut uji KIR, Agustinus menanggapi saat ini pihaknya sudah mempermudah uji KIR termasuk dengan menggratiskannya dan berharap pemilik atau operator bus tetap taat akan hal tersebut.
“Ya uji KIR saya kira sekarang sudah mudah, jadi tidak ada alasan sebenarnya pemilik atau operator bus tidak melakukan uji kelayakan kendaraannya. Kalau ada istilah calo, tentu kita tegaskan itu tidak dibenarkan, tapi yang pasti uji KIR sudah dimudahkan jadi tidak usahlah pakai calo,” sebutnya.
Baca juga : Dishub Sumut Segera Bahas Pelaksanaan Uji Layak Terminal Jelang Nataru
Dia pun mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya guna meminimalisir angka kecelakaan kepada bus. Menurutnya, hal tersebut tidak hanya berujung pada kendaraan, namun juga dengan kesiapan awak dan sopir bus.
“Maka dari itu inspeksi kelayakan juga kita arahkan kepada kesiapan awak bus dan sopirnya. Kita tes urin, kita cek apakah dia positif, kalau positif narkoba kita minta operator bus untuk memberhentikannya. Karena kita juga bekerjasama dengan BNN akan hal ini,” pungkasnya. (iqbal/hm18)