Sunday, April 27, 2025
home_banner_first
MEDAN

Anggota DPR RI Kecam Kejatisu

journalist-avatar-top
Senin, 13 Juli 2020 08.35
anggota_dpr_ri_kecam_kejatisu

anggota dpr ri kecam kejatisu

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memasang iklan pemanggilan ketiga terhadap  pegawai BRI Kabanjahe Yoan Putra di salah satu media cetak terbitan lokal, Rabu 8 Juli 2020 pada halamam 12, yang ditandatangani Asisten Pidana Khusus Agus Sahat Sampeh Tua Lumbangaol.

Iklan tersebut memuat surat pemanggilan ketiga yang ditujukan kepada Yoan Putra, pegawai BRI Cabang Kabanjahe dalam penyidikan dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) 2017 – 2018 di BRI Cabang Kabanjahe, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 01/N.2/Fd.1/02/2019 tanggal 28 Februari 2019.

Dalam iklan surat pemanggilan ketiga itu mengharapkan Yoan Putra untuk hadir pada hari, Senin 13 Juli 2020, di Kantor Kejati Sumut, guna dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2017-2018 yang sedang ditangani Bagian Pidana Khusus Kejati Sumut.

Sementara, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian yang dikonfirmasikan, Minggu (12/7/20), melalui telepon selelurnya terkait pemanggilan saksi yang di iklankan di salah satu koran lokal terbitan Medan, tidak mengangkat sambungan telepon selulernya, dan begitu juga dengan WhatsApp.

Baca Juga:Penanganan Covid-19, Kejatisu dan Pemprovsu Gelar Penyuluhan Hukum

Terpisah, anggota komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku kaget atas pemasangan iklan di salah satu  media cetak terbitan lokal Medan, untuk memanggil saksi yang dilakukan pihak  Kejati Sumut.

Habib menilai, Kejati Sumut terlalu berlebihan alias lebay dalam proses penyidikan kasus-kasus dugaan korupsi sehingga harus mempublikasikannya ke media, apalagi hanya memanggil seorang saksi. “Saya pikir itu terlalu lebay dan hanya membuat kegaduan,” kecam anggota Fraksi Gerindra DPR RI ini kepada wartawan dalam pesan WhatsApp, Minggu (12/7/20).

Menurutnya, surat pemanggilan itu tidak harus dimuat di media. Cukup dikirimkan kepada yang bersangkutan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP maupun alamat kantor saksi tersebut. Bahkan, Habib mempertegas saat ini pemerintah sudah menerbitkan  E-KTP, yang seharusnya memudahkan Kejati Sumut melacak keberadaan saksi yang hendak dipanggilnya itu. Kalau dipanggil tidak datang, kan  ada upaya paksa,” tegas Habib.

Politisi millenial ini menilai, dengan publikasi pemanggilan di media juga berpotensi menimbulkan kerugian perdata bagi saksi tersebut. Padahal dia belum tentu terlibat apa pun. “Dan bahaya juga untuk keselamatan saksi,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman ini mempertegas, jaksa menjalankan kinerjanya berpedoman di KUHAP. “Laksanakan saja apa yang diatur KUHAP. Gak perlu pasang iklan dan lain-lain. Buat gaduh aja neh,” tegas Habib.

Baca Juga:Kejatisu Teliti Berkas OTT Plt Kadis Perkim Labuhanbatu, Nama Bupati Disebut

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menanggapi, pada prinsipnya sesuai KUHAP saksi dipanggil untuk pemeriksaan penyidikan dengan waktu yang wajar yaitu paling lambat 3 hari surat panggilan sudah diterima saksi, sebelum tanggal pemeriksaan.

“Bila saksi sudah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua. Jika tidak hadir juga, maka penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa terhadap  saksi tersebut,” kata Barita dalam percakapan WhatsApp dengan  wartawan.

Dia mencermati kasus pemberitahuan pemanggilan melalui surat kabar tersebut, maka sebenarnya hal ini merupakan teknis penanganan perkara yang merupakan ranah  penyidik kejaksaan. Namun demikian, pemanggilan saksi melalui media tidak dilarang dalam KUHAP dan tentunya penyidik kejaksaan memiliki pertimbangan mengapa menggunakan media untuk melakukan pemanggilan.(amsal/hm10)

 

 

REPORTER:
TAGS