BPJS: Pasca di PHK, Begini Syarat Menerima Jaminan Kesehatan


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr Yasmine Ramadhana Harahap. (f:berry/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr Yasmine Ramadhana Harahap memberitahukan syarat mendapatkan jaminan kesehatan pasca mengalami Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) agar melaporkan ke BPJS Kesehatan setempat.
"Prosedur yang wajib dilakukan oleh pekerja yang terdampak PHK adalah wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan yang terdapat pada KTP, Kartu Keluarga atau Kartu JKN dan melampirkan surat keterangan belum bekerja kepada BPJS Kesehatan," ujarnya kepada Mistar, Senin (21/4/2025).
Yasmine mengatakan jika pada negara memiliki komitmen, untuk hadir bagi pekerja yang mengalami PHK, untuk mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan.
"Pada pasal 27 ayat 4, pekerja yang terdampak PHK akan mendapatkan hak rawat inap di kelas 3, selama masa perlindungan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tuturnya.
Pada pasal 27 ayat 6, dikatakan Yasmine, peserta pekerja penerima upah yang mengalami PHK, tidak bekerja kembali dan tidak mampu, agar melaporkan dirinya beserta keluarga ke dinas daerah kabupaten/kota.
"Laporkan ke dinas daerah kabupaten/kota di bidang sosial, untuk didaftarkan menjadi peserta penerima bantuan iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya. (berry/hm18)