Friday, January 31, 2025
logo-mistar
Union
INTERNATIONAL

Penyelidik Korea Selatan Minta Polisi Tangkap Presiden Dimakzulkan Yoon Suk Yeol

journalist-avatar-top
By
Monday, January 6, 2025 15:07
38
penyelidik_korea_selatan_minta_polisi_tangkap_presiden_dimakzulkan_yoon_suk_yeol

penyelidik korea selatan minta polisi tangkap presiden dimakzulkan yoon suk yeol

Indocafe

Seoul, MISTAR.ID

Penyelidik dari Kantor Investigasi Korupsi (CIO) Korea Selatan meminta bantuan polisi untuk menangkap Presiden yang telah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, setelah upaya mereka gagal pekan lalu.

Wakil Direktur CIO, Lee Jae Seung, menyatakan bahwa mereka akan segera mengajukan perpanjangan masa berlaku surat perintah penangkapan terhadap Yoon.

“Masa berlaku surat perintah itu berakhir hari ini. Kami berencana meminta perpanjangan dari pengadilan dan akan berkonsultasi dengan polisi mengenai pelaksanaannya,” ujar Lee, sebagaimana dikutip oleh AFP, Senin (6/1/25).

Pekan lalu, CIO gagal menangkap Yoon di kediamannya di Seoul. Ribuan pendukung Yoon, bersama polisi dan Paspampres, menghalangi upaya tersebut. Meskipun dimakzulkan, Yoon masih berstatus sebagai presiden sehingga tetap mendapatkan perlindungan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Baca juga: Pengadilan Distrik Barat Seoul Tolak Penangguhan Penahanan Presiden Yoon Suk Yeol

Yoon Suk Yeol tengah diselidiki terkait deklarasi darurat militer pada 3 Desember lalu. Ia diduga melakukan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan. CIO telah memanggil Yoon sebanyak tiga kali, tetapi ia tidak pernah hadir. Akibatnya, lembaga tersebut meminta pengadilan mengeluarkan surat penangkapan.

Namun, perlawanan dari pendukung Yoon serta perlindungan dari Paspampres telah menyulitkan pelaksanaan surat perintah tersebut. CIO kini menyerahkan kasus ini kepada kepolisian untuk membantu pelaksanaan penangkapan.

Sementara itu, status hukum Yoon sebagai presiden tengah diuji di Mahkamah Konstitusi Korea Selatan. Jika mahkamah menyatakan pemakzulan itu sah, Yoon akan secara resmi lengser dari jabatannya. Namun, jika dinyatakan tidak sah, ia akan kembali berkuasa sebagai presiden dengan penuh wewenang. (cnn/hm25)

journalist-avatar-bottomAnita Sinuhaji