Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
INTERNATIONAL

Hadapi Tekanan, Penjabat Presiden Korsel Han Diancam Dimakzulkan

journalist-avatar-top
By
Thursday, December 26, 2024 13:53
0
hadapi_tekanan_penjabat_presiden_korsel_han_diancam_dimakzulkan

Hadapi Tekanan Penjabat Presiden Korsel Han Diancam Dimakzulkan

Indocafe

Korea Selatan, MISTAR.ID

Kondisi pemerintahan Korea Selatan (Korsel) masih bergejolak sejak kebijakan darurat militer diberlakukan Presiden Yoon Suk-yeol, pada 3 Desember 2024.

Setelah kebijakan itu, Yoon Suk-yeol sedang menghadapi proses hukum dan pemakzulan. Untuk sementara waktu telah ditunjuk Penjabat Presiden, yaitu Han Duck-soo.

Baru-baru ini, Han pun terancam dimakzulakan. Partai oposisi utama Korea Selatan mengatakan akan memperkenalkan rancangan undang-undang untuk memakzulkan.

Partai Demokrat yang beroposisi mengancam akan memakzulkan Han jika ia tidak segera menunjuk tiga hakim agung untuk mengisi kekosongan di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:Presiden Korsel: Berjuang Sampai Akhir

Parlemen telah memberikan suara mendukung tiga calon pada hari Kamis, tetapi mereka belum ditunjuk secara resmi oleh Han.

“Sudah menjadi jelas bahwa Perdana Menteri dan penjabat Presiden Han Duck-soo tidak memiliki kualifikasi atau keinginan untuk melindungi Konstitusi,” kata pemimpin fraksi Partai Demokrat Park Chan-dae dalam sebuah pernyataan pada Kamis (26/12/24).

Jika Han dimakzulkan, menteri keuangan akan mengambil alih jabatan presiden sementara. Partai Demokrat memiliki kendali mayoritas di parlemen, tetapi ada perbedaan pendapat antara partai-partai dan beberapa pakar konstitusi mengenai apakah mayoritas sederhana atau suara dua pertiga diperlukan untuk memakzulkan presiden sementara.

Baca juga:Presiden Korsel Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

Han mengatakan sebelumnya pada hari Kamis bahwa dia tidak akan menunjuk para hakim sampai partai-partai politik mencapai kesepakatan mengenai penunjukan tersebut, karena baginya, melakukan hal itu tanpa konsensus politik akan merugikan tatanan konstitusional.

Dua orang calon anggota Mahkamah Konstitusi yang akan dilantik dicalonkan oleh Partai Demokrat dan satu oleh Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa. Partai yang berkuasa itu menolak pembatalan tersebut, dengan mengatakan bahwa mereka tidak menyetujuinya.

Han berada di bawah tekanan untuk melakukan penunjukan tersebut, tetapi partai-partai politik tidak sepakat mengenai apakah ia memiliki kewenangan untuk melakukannya sebagai penjabat presiden.(rts/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung