Tuesday, April 1, 2025
home_banner_first
HUKUM

Vonis Terdakwa Korupsi IMB Balei Merah Putih Siantar Diringankan, Begini Sikap Jaksa

journalist-avatar-top
Minggu, 30 Maret 2025 14.43
vonis_terdakwa_korupsi_imb_balei_merah_putih_siantar_diringankan_begini_sikap_jaksa

Terdakwa Mahmud saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (f:dok/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) buka suara atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang meringankan vonis terdakwa kasus korupsi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih di Pematangsiantar, Mahmud.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Arga Hutagalung mengatakan bahwa JPU akan mengajukan kasasi apabila terdakwa terlebih dahulu mengajukan kasasi.

"Kemarin sudah didisposisi, (sikap kami) kalau terdakwa kasasi, maka kami juga. Tapi, kalau terdakwa terima, kami akan segera eksekusi," ujarnya saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Minggu (30/3/2025).

Arga mengatakan informasi yang pihaknya terima saat ini ialah terdakwa tidak mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

"Info dari Kepala Subseksi Penuntutan (Kejari Pematangsiantar) terdakwa terima, maka kami akan segera melakukan eksekusi, baik pidana badan, pidana denda, uang pengganti, dan juga barang bukti," ucapnya.

Dikatakan Arga, Kejari Pematangsiantar akan mengeksekusi terdakwa setelah libur panjang Lebaran 2025 selesai.

"Setelah selesai libur (kami eksekusi), karena kami juga menunggu putusan bandingnya," ujarnya.

Diketahui, Mahmud yang merupakan mantan General Manager PT Graha Sarana Duta anak usaha dari PT Telkom Indonesia divonis setahun penjara oleh PT Medan dalam putusan banding.

Kemudian, pria berusia 62 tahun itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp1,2 miliar. UP tersebut telah dibayarkan Mahmud kepada negara.

Mahmud dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menghukum Mahmud satu tahun dan empat bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Pengadilan Tipikor pada PN Medan juga membebankan kepada Mahmud untuk membayar UP sebanyak Rp1,2 miliar. UP tersebut telah dibayarkan Mahmud dan dinyatakan dirampas untuk negara. (deddy/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES