29 WNI di Filipina Ditangkap Terkait Online Scam, Dipulangkan ke Indonesia


Proses pemulangan 29 WNI dari Filipina setelah ditangkap terkait judi online dan online scam. (f: ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Sebanyak 29 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena diduga terlibat dalam praktik judi online dan online scam. Mereka telah dipulangkan ke Indonesia untuk dilakukan asesmen lebih lanjut.
"Dalam rangka melaksanakan penjemputan repatriasi 29 orang WNI bermasalah yang merupakan pekerja judi online atau online scam di Perusahaan Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila," ujar Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko melalui keterangannya, Minggu (30/3/2025).
Untung menjelaskan bahwa penjemputan 29 WNI tersebut dilakukan pada Sabtu (29/3/2025), pukul 23.00 WIB, di Bandara Soekarno-Hatta, dengan koordinasi dari Kedutaan Besar RI (KBRI) di Manila.
"Mereka semua ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena melakukan aktivitas judi online dan online scam, yang merupakan perbuatan ilegal dan dilarang oleh pemerintah Filipina," jelasnya.
Selanjutnya, Polri akan melakukan asesmen untuk mengungkap kronologi serta motif 29 orang tersebut pergi ke Filipina, termasuk mendalami jaringan sindikat judi online dan online scam tempat mereka bekerja.
"Tentunya, terhadap ke-29 orang ini kami akan melakukan pendalaman dan memisahkan antara korban dan pelaku," tegasnya. (detik/hm24)