Vonis 10 Tahun Robby Messa Nura dalam Kasus Korupsi APD Dikuatkan
vonis 10 tahun robby messa nura dalam kasus korupsi apd dikuatkan
Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman 10 tahun penjara terdakwa Robby Messa Nura selaku rekanan dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020.
Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Panusunan Harahap menyatakan pria berusia 45 tahun itu terbukti bersalah melakukan korupsi yang mengakibatkan keuangan negara merugi mencapai Rp24 miliar sebagaimana dalam dakwaan primer.
Adapun dakwaan primer yang dimaksud, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Hampir 50 APK Dirusak, Tim Hukum Ridha-Rani Akan Lapor Ke Bawaslu Medan
“Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan No 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terdakwa Robby Messa Nura,” ucap Panusunan dalam putusan banding No. 42/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang dilihat Mistar, Selasa (12/11/24).
Selain tetap memvonis 10 tahun penjara, Hakim Tinggi juga menguatkan hukuman denda sebesar Rp400 juta terhadap Robby. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu, PT Medan juga tetap menghukum Robby untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp15,8 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menutupi UP tersebut.
Baca juga: Kasasi Ditolak, Kurir Sabu 43 Kg Asal Bireuen Dihukum Mati
Namun, apabila harta benda Robby juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,” pungkas Panusunan. (deddy/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Bisnis Aksesoris Makin Trendy di Kalangan Anak Muda