Kasus Remaja Viral jadi Tersangka di Sidimpuan, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai
Kasus Remaja Viral Jadi Tersangka Di Sidimpuan Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai
Medan, MISTAR.ID
Setelah viral, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Polres Padangsidimpuan melakukan upaya mediasi dalam kasus saling lapor yang melibatkan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya telah mendorong kedua belah pihak untuk berdamai, selanjutnya menyelesaikan kasus tersebut melalui Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian tanpa harus melewati pengadilan.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan setelah pihaknya melakukan upaya mediasi, kedua belah pihak mendapat kesempatan untuk berdamai. “Kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai,” Selasa (12/11/24).
Dijelaskan Hadi, beberapa kesepakatan yang dicapai dalam upaya mediasi itu antara lain. Yang pertama, atas pertimbangan masa depan anak, nama baik keluarga, situasi Kamtibmas Kota Padangsidimpuan, bahwa upaya mediasi hari ini berjalan lancar dengan dilakukannya perdamaian dengan kekeluargaan (saling memaafkan).
Kedua, terjadi penandatanganan surat kesepakatan perdamaian oleh kedua belah pihak. “Ketiga, masing-masing pihak mencabut laporan pengaduan masing-masing,” ujar Hadi.
Baca Juga : Kasus Remaja Viral karena jadi Tersangka, Polda Sumut: Sudah 3 Kali Mediasi
Sebelumnya, seorang anak di bawah umur yang masih berumur 14 tahun terlibat kasus saling lapor di Polres Padangsidimpuan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kasus ini berawal saat terlapor MRST (laki-laki-red) berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel.
Kemudian MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur sekali lihat.
Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar.
Mengetahui adanya video itu, orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut dan disimpulkan agar penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan.
Namun, orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka. (matius/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Tangkap Istri DPO Kasus Judi Online Pegawai Komdigi