Tersangka Korupsi Jalan Lingkar di Tanjung Balai Diserahkan ke Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan
tersangka korupsi jalan lingkar di tanjung balai diserahkan ke rutan klas i a tanjung gusta medan
Tanjung Balai, MISTAR.ID
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Kota Tanjung Balai, Robby Messa Nura diserahkan ke Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan.
Penyerahan tersangka ini dilakukan untuk melengkapi berkas sebelum menjalani sidang di Persidangan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Balai, Andi Sitepu mengatakan penyerahan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti baru yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
“Robby Messa Nura merupakan tersangka terhadap Penerima Pengalihan Pekerjaan Uraian Pengerasan Aspal pada pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Utara segmen satu, dua dan tiga pada tahun anggaran 2018,” kata Andi Sitepu, Kamis (28/11/24).
Baca juga : Penetapan Tersangka Baru Korupsi Jalan Lingkar Utara Tanjung Balai Mendapat Apresiasi
Dalam kasus ini, tersangka Robby diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengalihkan proyek pengerjaan jalan kepada perusahaannya sendiri tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian negara miliaran rupiah.
Sebelumnya, Robby pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, namun kasusnya sempat dihentikan. Namun, dengan ditemukannya bukti baru, penyidik kembali melanjutkan penyelidikan dan akhirnya menetapkan Robby sebagai tersangka.