Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Soal Tersangka Korupsi Gedung Balei Merah Putih, Kejari Siantar: Sabar!

journalist-avatar-top
By
Thursday, November 28, 2024 18:35
0
soal_tersangka_korupsi_gedung_balei_merah_putih_kejari_siantar_sabar

Soal Tersangka Korupsi Gedung Balei Merah Putih Kejari Siantar Sabar

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menargetkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom Indonesia (Telkom) akhir bulan November 2024.

Namun target waktu penetapan tersangka itu sepertinya meleset, karena sampai, pada Kamis (28/11/24), belum ada tanda-tanda akan hal tersebut.

Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung memastikan akan ada yang bertanggungjawab dalam korupsi proyek Rp52 M itu.

“Dalam bulan ini harus kita tetapkan tersangka. Saya pastikan itu dan akan disampaikan ke publik,”  kata Arga pada Selasa (12/11/24) lalu.

Baca juga: Mantan Kaban Perizinan Siantar Bantah Terima Uang dari Penerbitan IMB Balei Merah Putih

Namun ketika dikonfirmasi pada Kamis (28/11/24) siang, Arga meminta agar bersabar.

“Sabar,” katanya menjawab pertanyaan Mistar.id.

Arga bilang saat ini Kantor Akuntan Publik (KAP) belum selesai menghitung kerugian negara dalam pembangunan gedung yang terletak di Jalan WR Soepratman, Kecamatan Siantar Barat tersebut.

“Belum (selesai dihitung),” lanjutnya singkat.

Baca juga: Kejari Siantar Pastikan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi di Akhir Bulan ini

Kasus ini bermula ketika Telkom menandatangani kontrak dengan PT GSD pada November 2017, sementara proses pembangunan gedung telah dikerjakan PT Tekken Pratama pada April 2017 melalui surat perjanjian nomor 151/HK.810//GSD-000/2017 tanggal 21 April 2017 dengan nilai sebesar Rp51,9 miliar.

Padahal PT Tekken Pratama tidak memiliki spesialis mengerjakan proyek terbesar di Kota Pematangsiantar itu. Masalah lainnya datang ketika GSD menunjuk PT IKW sebagai pengawas pekerjaan setelah proyek dikerjakan berjalan dua bulan.

Namun di tengah perjalanannya, PT IKW melakukan pengawasan hanya sampai proses pengerjaan 92,02 persen. Sisanya, GSD menunjuk perusahaan lain untuk melanjutkan pengawasan.

Anehnya, meskipun tidak melakukan pekerjaan sampai tuntas, PT IKW meneken penyelesaian pengawasan yang menyatakan bahwa proyek itu sudah selesai 100 persen. (gideon/hm27)

journalist-avatar-bottomFerry Napitupulu