Thursday, January 30, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tembok Pagar dan Gapura UINSU Tuntungan Belum Ditetapkan

journalist-avatar-top
By
Friday, March 22, 2024 16:25
25
tersangka_kasus_dugaan_korupsi_tembok_pagar_dan_gapura_uinsu_tuntungan_belum_ditetapkan

tersangka kasus dugaan korupsi tembok pagar dan gapura uinsu tuntungan belum ditetapkan

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu masih belum menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tembok pagar dan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan.

Hal itu lantaran belum selesainya audit atau perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Ahli dari Akuntan Publik dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca juga : Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tembok Pagar dan Gapura UINSU Tuntungan Segera Ditetapkan

“Masih belum (ditetapkan tersangkanya),” ucap Kepala Cabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa saat dikonfirmasi mistar melalui sambungan seluler, Jumat (22/3/24).

Saat ditanya terkait kapan perkiraan selesai audit yang dilakukan oleh Ahli tersebut, Yus tidak dapat memastikan. Kendati demikian, pihaknya tetap meminta supaya hasil audit tersebut secepatnya diselesaikan.

Baca juga : Soal Dugaan Korupsi Tembok Pagar dan Gapura UINSU, Kacabjari Bilang Begini

Sepekan terakhir saat dikonfirmasi, Yus menyebutkan nantinya setelah audit selesai dilakukan, Cabjari Pancur Batu akan langsung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. (deddy/hm18)

journalist-avatar-bottomAndiyus