Polda Sumut Serahkan 5 Tersangka Kasus PPPK Langkat untuk Disidangkan


polda sumut serahkan 5 tersangka kasus pppk langkat untuk disidangkan
Medan, MISTAR.ID
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) telah melengkapi berkas kelima tersangka kasus dugaan suap rekrutmen Penerimaan Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Langkat.
Penyidik juga menyerahkan berkas perkara beserta kelima tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kelima tersangka kasus korupsi seleksi PPPK Langkat tersebut telah diserahkan ke Jaksa (Kejati Sumut) tadi pagi.
Baca juga : Kejatisu Masih Tunggu Pelimpahan Tahap II Lima Tersangka Kasus Suap PPPK Langkat
“Betul, hari ini penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut sudah menyerahkan lima tersangka PPPK Langkat ke JPU setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” katanya, Senin (13/1/25) siang.
Adapun kelima tersangka yang diserahkan ke Jaksa yakni Kadisdik Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat Eka Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Aleksander.
PREVIOUS ARTICLE
Pengendara Motor Tewas Usai Disenggol Truk di Perbaugaan Sergai