Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Divonis 22 Bulan Penjara karena Korupsi, Mantan Wakil Direktur Pascasarjana UINSU Menangis

journalist-avatar-top
By
Monday, January 13, 2025 17:47
88
divonis_22_bulan_penjara_karena_korupsi_mantan_wakil_direktur_pascasarjana_uinsu_menangis

Divonis 22 Bulan Penjara Karena Korupsi Mantan Wakil Direktur Pascasarjana Uinsu Menangis

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Mantan Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Zainul Fuad divonis 22 bulan penjara atas kasus korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura UINSU Tuntungan tahun 2020 sebesar Rp795.166.384 (Rp795 juta lebih).

Pantauan Mistar, pria berusia 57 tahun itu mengenakan kemeja putih panjang dan celana hitam panjang dalam menjalani sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim, Zainul menghampiri keluarganya yang duduk di kursi pengunjung sidang. Di situ, dia memeluk keluarganya dan menangis.

Baca juga : Sidang Putusan Kasus Korupsi Rehabilitasi Tembok Pagar dan Pembangunan Gapura UINSU Ditunda

Majelis Hakim meyakini perbuatan pria yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek di UINSU Tuntungan ini terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yaitu pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

journalist-avatar-bottomAndiyus