Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
HUKUM

Tebar Uang ke Warga, Caleg Demokrat Jadi Tersangka

journalist-avatar-top
Minggu, 10 Maret 2024 21.21
tebar_uang_ke_warga_caleg_demokrat_jadi_tersangka

tebar uang ke warga caleg demokrat jadi tersangka

news_banner

Makassar, MISTAR.ID

Polrestabes Makassar menetapkan caleg DPR dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna (Sadap), sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Pemilu 2024. Sadap sebelumya menjalani pemeriksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Makassar, setelah videonya membagi-bagikan uang kepada masyarakat viral di media sosial.

“Statusnya sudah tersangka. Hari Rabu mungkin kita lakukan tahap satu, lalu kita kirim berkas ke kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, Minggu (10/3/24).

Devi mengatakan, penyidik saat ini telah memiliki bukti sebagai dasar untuk menetapkan status tersangka terhadap Syarifuddin Daeng Punna, berupa temuan dari Bawaslu Makassar dan laporan dari masyarakat.

Baca Juga : Begini Foto Caleg DPR Devara Sebagai Otak Pelaku Pembunuhan

“Ada empat pelapor untuk perkara ini. TKP-nya di Anjungan Pantai Losari. Barang buktinya itu berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sekitar enam orang saksi, termasuk saksi ahli pidana Pemilu. “Ada enam orang saksi, kemudian ada saksi ahli pidana dan ahli pidana Pemilu,” tukasnya. (cnn/hm24)

REPORTER: