Supervisor Bank Mega Minta Dibebaskan Usai Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Penggelapan


Sidang pembacaan pleidoi dari terdakwa Yenny melalui PH-nya dan diikuti terdakwa secara daring. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Yenny, Supervisor Bank Mega meminta dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penggelapan yang merugikan PT Bank Mega sebesar Rp8,6 miliar.
Permintaan itu disampaikan Yenny melalui penasihat hukumnya (PH), Gelora Butar-butar saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/4/2025).
"Memohon, menyatakan terdakwa Yenny tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa Yenny oleh karena itu dari seluruh dakwaan," ucapnya.
Gelora pun meminta dalam putusan hakim nantinya memerintahkan JPU untuk memulihkan hak-hak Yenny dalam kemampuan kedudukan, harkat, serta martabatnya.
"Memerintahkan JPU agar segera membebaskan terdakwa setelah putusan ini dibacakan," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Setelah mendengarkan pleidoi tersebut, majelis hakim yang diketuai Joko Widodo menunda dan akan kembali membuka persidangan pada Kamis (24/4/2025) mendatang dengan agenda pembacaan replik dari JPU.
Diketahui, sebelumnya wanita berusia 47 tahun itu dituntut 10 tahun penjara oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan. Jaksa menilai Yenny telah memenuhi unsur melakukan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud tersebut, yakni pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Diuraikan dalam dakwaan, Yenny diduga terlibat menggelapkan uang yang membuat Bank Mega mengalami kerugian sebesar Rp8,6 miliar. Penggelapan tersebut dilakukannya dengan cara memanipulasi transaksi pada Mei dan Juni 2024.
Uang yang digelapkan tersebut digunakan Yenny untuk kepentingan pribadinya. Yenny menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola dana perusahaan. Yenny menginstruksikan PT Kelola Jasa Artha (PT Kejar) untuk mengirimkan uang sebesar Rp360 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi antar bank.
Namun, transaksi itu tidak disertai dengan tanda terima resmi sesuai prosedur. Uang tersebut pun kemudian diterima Maria Ladys selaku Kepala Teller Bank Artha Graha Cabang Medan Pemuda.
Selanjutnya pada 22 Mei 2024, Yenny kembali menginstruksikan pengiriman uang sebesar Rp250 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi yang sah.
Namun, alih-alih menggunakan dana tersebut untuk kepentingan bank, Yenny malah mentransfernya ke rekening Jimmy Tantriyadi yang merupakan anaknya dan kemudian mengembalikannya melalui Allo Bank tanpa prosedur yang jelas.
Di hari yang sama, Yenny mengintruksikan PT Kejar untuk mengirimkan uang sebesar Rp350 juta ke Bank Danamon Cabang Medan, akan tetapi laporan terkait transaksi ini tidak diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Yenny melakukan pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi tanpa adanya izin. Perbuatan itu dilakukannya untuk kepentingan pribadi termasuk berinvestasi dalam bisnis online hingga trading kripto. (deddy/hm18)