Friday, April 25, 2025
home_banner_first
HUKUM

Masih Proses Sidang, BRI Cabang Sibolga Diminta Tidak Lelang Agunan Nasabah

journalist-avatar-top
Senin, 21 April 2025 20.33
masih_proses_sidang_bri_cabang_sibolga_diminta_tidak_lelang_agunan_nasabah

KPKNL Padangsidimpuan. (f:ist/mistar)

news_banner

Tapanuli Tengah, MISTAR.ID

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera meminta kepada BRI Cabang Sibolga untuk tidak melakukan lelang terhadap lima objek jaminan (agunan) atas nama penggugat Heri Yoda Hutagalung, 39 tahun karena masih proses persidangan.

"Saat ini, kelima objek jaminan ini masih proses persidangan. Namun oleh BRI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melakukan lelang tanggal 28 April 2025 mendatang," ujar Parlaungan Silalahi di kantornya, Senin (21/2025).

Ia menjelaskan, apabila BRI melalui KPKNL tetap memaksakan kehendak untuk melakukan lelang, maka mereka tergugat (BRI dan KPKNL) dinilai telah mencederai proses hukum yang masih berlangsung di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.

Menurut pengacara kondang ini, pihaknya juga telah meminta kepada Hakim PN Sibolga dalam kesimpulan perkara ini untuk memerintahkan tergugat untuk melakukan penundaan segala bentuk lelang atas jaminan milik penggugat.

"Hal ini karena adanya cacat hukum dalam proses penjualan agunan kredit milik penggugat karena tidak sesuai dengan proses yang diatur di dalam Undang-Undang yang berlaku," katanya.

Parlaungan menyebutkan, peraturan yang dilanggar tergugat adalah Peraturan Mahkamah Agung No: 1 Tahun 2016 pasal 6, Peraturan Menteri Keuangan No: 213/PMK 06/2020 pasal 39 dan 40, dan perbuatan melanggar hukum (PMH) Pasal 1365 KUH Perdata.

"Ironisnya, selama ini pihak BRI tidak pernah menghadiri persidangan mulai dari awal persidangan di PN Sibolga sampai akhir persidangan sehingga tidak diketahui berapa jumlah besaran utang penggugat," ujarnya.

Selain itu, lanjut Parlaungan menyesalkan, dalam surat BRI yang ditujukan kepada kliennya Heri Yoda Hutagalung tidak menjelaskan objek jaminan yang bakal dilelang mereka.

"Maka itu, surat BRI itu sangat membingungkan klien saya selaku penggugat," tuturnya.

Sebelumnya, dalam surat BRI Cabang Sibolga, hal pemberitahuan jadwal lelang yang ditandatangani Branch Office Head Bagus Prabu Darianto bersama Spv. Op. Kredit Ilham Sarif Siregar ditujukan kepada Hera Yoda Hutagalung.

Dalam isi surat tersebut menyampaikan, BRI Cabang Sibolga akan melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan jaminan kredit Hera Yoda Hutagalung dengan perantaraan KPKNL Padangsidimpuan pada Kamis, 28 April 2025. (feliks/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES