Sunday, February 23, 2025
home_banner_first
HUKUM

Simpan Sabu di Bawah Pohon Sawit, Dua Warga Siantar Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
By
Sabtu, 8 Februari 2025 15.08
simpan_sabu_di_bawah_pohon_sawit_dua_warga_siantar_ditangkap_polisi

Dua orang tersangka menunjukkan barang bukti sabu yang disimpan di bawah pohon kelapa sawit (f:ist/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat delapan gram dan timbangan digital dari tangan dua orang pria berinisial YS (43) dan RAR (39), warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan kedua tersangka ditangkap di salah satu warung yang ada di Rambung Merah, Kecamatan Siantar,. Kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.

Hasilnya, timbangan digital dan plastik klip kosong ditemukan di toilet dalam kondisi tertimbun batu, sementara tiga plastik klip berisi sabu ditemukan di bawah pohon kelapa sawit.

Usai mengamankan, personel melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan polisi didampingi kepala desa (kades) setempat. Di sana, tambahan barang bukti narkoba disita polisi kembali.

"Dua unit handphone dan uang Rp957 ribu," kata Verry, dengan menekankan bahwa penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kedua tersangka sering menjajakan sabu di salah satu warung setempat.

Saat diinterogasi, tersangka RAR mengaku mendapat pasokan dari YS. Sementara YS mengamini barang bukti diperoleh dari rekannya yang tinggal di Kota Pematangsiantar. Sayangnya, personel tidak menemukan orang yang dimaksud setelah dilakukan pencarian di rumahnya.

"Pengembangan kasus akan terus dilakukan," ucap Verry sembari mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi peredaran narkoba. (jonatan/hm17)

RELATED ARTICLES