Sidang Tuntutan 5 Terdakwa Kasus PPPK Batu Bara Ditunda Kembali, Hakim Peringatkan Jaksa
Sidang Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Pppk Batu Bara Ditunda Kembali Hakim Peringatkan Jaksa
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap 5 terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara tahun 2023, Senin (18/11/24) ditunda kembali.
Adapun kelima terdakwa tersebut di antaranya, yaitu Faizal yang merupakan Adik mantan Bupati Batu Bara, Zahir. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Adenan Haris beserta Sekretaris Disdik Batu Bara, Darwinson Tumanggor.
Selanjutnya, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Disdik Batu Bara Rahmad Zein dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara, Muhammad Daud.
Baca juga : Sidang Tuntutan 5 Terdakwa Perkara Suap PPPK Batu Bara Ditunda
Seyogianya tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini. Namun, harus ditunda karena surat tuntutan masih belum selesai.
Hal ini merupakan penundaan yang kedua kalinya setelah pada pekan lalu tepatnya Senin (11/11/24) sidang pembacaan tuntutan juga ditunda dengan alasan yang serupa.
“Izin, Majelis. Tuntutan belum siap,” kata JPU Mardian Fajar di hadapan Majelis Hakim.
Mendengar itu, kemudian Ketua Majelis Hakim, Zufida Hanum memperingatkan jaksa untuk tidak mengulur-ulur waktu atau memperlama pembacaan surat tuntutan terhadap para terdakwa.