Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Berpotensi Bertambah

journalist-avatar-top
By
Monday, November 18, 2024 21:46
0
tersangka_dugaan_korupsi_kredit_fiktif_di_bri_kutalimbaru_berpotensi_bertambah

Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Di Bri Kutalimbaru Berpotensi Bertambah

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyebut tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda berpotensi bertambah.

Seperti diketahui, sejauh ini jaksa sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp6.280.628.075 (Rp6,2 miliar lebih).

“Kemungkinan bisa bertambah (tersangka baru),” sebut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, saat dihubungi wartawan melalui sambungan seluler, Senin (18/11/24).

Meski telah menetapkan 7 orang tersangka, pihaknya tetap mendalami proses penyidikan untuk mendeteksi adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang pada akhirnya dapat ditetapkan sebagai tersangka juga.

“Ya, termasuk narahubung yang diduga terlibat, karena pemutus kredit usaha rakyat (KUR) di kepala unit,” terang Ali.

Baca Juga : Kejari Medan Tahan 2 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Unit BRI Kutalimbaru

Sebelumnya, 5 dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan penahanan oleh jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. Kelima tersangka yang telah ditahan tersebut, yakni Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023–Mei 2024 berinisial EH, Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021–April 2023 berinisial MJ.

Kemudian, mantan Customer Service BRI Kutalimbaru berinisial JAS, serta RS dan R alias T masing-masing sebagai narahubung nasabah Unit BRI Kutalimbaru. Sementara 2 tersangka lainnya, yaitu mantan mantri Unit BRI Kutalimbaru berinisial DS dan seorang narahubung nasabah Unit BRI Kutalimbaru berinisial HM belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan jaksa.

Adapun modus para tersangka dalam melakukan persekongkolan dugaan kasus korupsi ini ialah dengan menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban sebagai dasar pengajuan nasabah untuk mengajukan KUR.

Pasca administrasi pengajuan KUR selesai diproses di Unit BRI Kutalimbaru, para tersangka pun kemudian meminta buku tabungan beserta ATM dari nasabah untuk mereka kuasai.

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar