Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
HUKUM

Sidang Sisik Trenggiling 1,2 Ton di PN Kisaran: Saksi TNI Klaim Tak Tahu Itu Ilegal

journalist-avatar-top
Kamis, 24 April 2025 14.59
sidang_sisik_trenggiling_12_ton_di_pn_kisaran_saksi_tni_klaim_tak_tahu_itu_ilegal

Saksi Muhamamd Yusuf, saat hadir sebagai saksi di PN Kisaran. (f: perdana/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Sidang kasus perdagangan sisik trenggiling yang masuk dalam konservasi sumber daya alam hayati dilindungi terhadap terdakwa sipil bernama Amir Simatupang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (24/4/2025).

Kedua saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Yanti Suryani yakni Muhammad Yusuf dan Ramadani Saputra merupakan prajurit TNI AD yang berdomisili di Kisaran, Kabupaten Asahan.

Pada saat memeriksa saksi Muhammad Yusuf, majelis hakim kemudian sempat bertanya keterkaitan ia bersama saksi lainnya dan terdakwa Amir dimana barang bukti sisik trenggiling yang jumlahnya 1,2 ton tersebut disimpan di rumah saksi Muhammad Yusuf selama satu bulan di rumahnya.

Sebelumnya, seluruh sisik trenggiling yang menjadi barang bukti dengan total 1,2 ton ini didapat dari gudang di Polres Asahan dan disimpan di rumah Muhammad Yusuf selama kurang lebih satu bulan.

Hingga pada satu waktu, sisik trenggiling itu kemudian dicek lagi oleh terdakwa, kedua saksi dan Alfi Hariadi Siregar (saksi lainnya yang merupakan anggota Polri di Polres Asahan) untuk dikemas dengan total 320 kilogram ke dalam 9 kotak rokok untuk dijual ke Medan.

Hakim kemudian bertanya apakah saksi tidak tau sisik trenggiling itu dilarang dan untuk apa menyimpan barang sebanyak selama satu bulan di rumah jika tidak memiliki nilai ekonomis. Apalagi, barang tersebut dipindahkan dari gudang Polres ke rumah saksi Muhammad Yusuf.

“Siap, saya tak tau (sisik trenggiling dilarang). Taunya saat diamankan, di situ saya bingung dan tak bisa berkata-kata,” kata Yusuf.

Mendengar jawaban Muhammad Yusuf, hakim ketua Yanti Suryani kemudian tak langsung percaya.

“Saudara ini kan TNI. Berartikan punya logika berpikir. Umur saudara berapa, 49 tahun. Masak saudara tidak tau sisik trenggiling punya nilai ekonomis, terus kenapa bisa disimpan di gulang Polres lalu dititipkan ke rumah saudara? Apa saudara tidak curiga, cobalah tanya menurut hati nurani saudara,” tanya hakim.

Namun, sekali lagi saksi Muhammad Yusuf menyatakan tak tau sebelum tertangkap jika sisik trenggiling dilarang dan punya nilai ekonomis. “Karena kami berteman saya tak berharap apa-apa, hanya membantu, “ katanya.

Sebelumnya diinformasikan, tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling di Asahan pada 11 November 2024 lalu.

Saat operasi penindakan diamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perdagangan ilegal dari sisik trenggiling yakni AS (warga sipil) dan tiga orang diduga lainnya yaitu MYH, RS (personel TNI) dan AHS (anggota Polri).

Saat itu petugas menemukan barang bukti di dua lokasi yakni pertama di loket bus Jalan Ahmad Yani Kisaran sebanyak 322 kilogram yang sudah dikemas ke dalam kardus .

Sementara di lokasi kedua di sebuah rumah di Kelurahan Siumbut-umbut Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan ditemukan 21 karung sisik trenggiling seberat 858 kilogram sehingga di dua lokasi ini total barang bukti sekitar 1,2 ton. (perdana/hm24)

REPORTER: