Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
HUKUM

Oknum Anggota KPU Nias Barat Digerebek Diduga Selingkuh, Ini Respons KPU Sumut

journalist-avatar-top
Kamis, 24 April 2025 15.26
oknum_anggota_kpu_nias_barat_digerebek_diduga_selingkuh_ini_respons_kpu_sumut

Kantor KPU Sumut. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Agus Arifin menanggapi kasus oknum salah seorang anggota KPU Nias Barat, F yang dipergoki selingkuh di sebuah kos-kosan Kota Gunungsitoli.

Agus mengatakan setelah menerima laporan insiden tersebut, pihaknya langsung menggelar rapat dan pemeriksaan internal.

“Itu memang benar kemarin, KPU Sumut sudah konfirmasi langsung ke KPU Nias Barat. Kami menerima informasi bahwa memang benar yang digerebek pada video yang beredar adalah salah seorang komisioner KPU Nias Barat,” kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).

Berkaitan dengan proses hukum, Agus menyampaikan pihaknya menunggu proses hukum yang berlaku di Polres Nias.

“Kita menunggu proses hukum yang berlaku dari Polres Nias saja dulu,” ucapnya.

Agus mengatakan pihaknya sudah melaksanakan rapat online bersama KPU Nias Barat untuk melakukan pengawasan lanjutan.

“Kita sudah lakukan pengawasan internal melalui online, namun si F ini tidak hadir. Padahal seharusnya ia mengklarifikasi pada momentum itu,” ujarnya.

Agus menjelaskan karena kasus tersebut masih proses di Polres, sehingga pihaknya tidak dibenarkan untuk komunikasi intens dan mendesak oknum tersebut.

“Cuma karena lagi proses di Polres sehingga tak dibenarkan komunikasi keluar. Jadi kita akan melakukan verifikasi ulang pengawasan internal langsung untuk membuat statusnya nanti. Jadi beliau (F) belum diberhentikan dari jabatannya,” ucapnya.

Terpisah, Koordinator Divisi SDM KPU Sumut, Robby Effendy mengatakan pihaknya terbuka bila ada yang ingin melaporkan ulah F ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami sudah melakukan pemeriksaan. Tapi yang bersangkutan (F) belum hadir karena dia masih di Polres. Nanti hasilnya akan kami simpulkan lagi dan akan dikirim ke KPU RI. Kalau ada pihak lain yang mau melaporkan ke DKPP dipersilahkan saja. Tapi kami akan bikin pengawasan internal sendiri,” kata Robby.

Diberitakan sebelumnya, oknum Anggota KPU Nias Barat, F dipergoki polisi berduaan dengan perempuan inisial KR (34) pada Selasa (22/4/2025). Mulanya, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari call center.

Istri dari F, yakni NG pun sudah melaporkan keduanya atas dugaan tindak perzinaan, pada Rabu (23/4/2025). Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun hanya diberlakukan wajib lapor dan tidak ditahan. (ari/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES