Friday, April 25, 2025
home_banner_first
HUKUM

Setelah Empat Bulan, Polres Taput Bakar Ganja 2 Kg

journalist-avatar-top
Kamis, 21 November 2024 16.41
setelah_empat_bulan_polres_taput_bakar_ganja_2_kg

setelah empat bulan polres taput bakar ganja 2 kg

news_banner

Taput, MISTAR.ID

Setelah empat bulan, Polres Tapanuli Utara (Taput) memusnahkan 2 kilogram barang bukti narkotika jenis ganja di Mapolres Taput, Kamis ( 21/11/2024).

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan status sitaan barang bukti narkotika yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Taput Nomor : B- 1398/1.2.21/E.n.z.1 / 08/ 2024.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing menjelaskan pemusnahan turut dihadiri pihak Kejari Taput, Kasat Narkoba AKP M. Agus Santoso.

Baca juga:Lagi, 5 Hektar Ladang Ganja di Madina Dibakar dan Dimusnahkan

Ia mengatakan ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Taput tanggal 9 Agustus 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan milik tersangka EMS (48) warga Dusun Pulo-Pulo, Desa Saitnihuta, Kecamatan Tarutung, Taput. (fernando/hm17)

REPORTER: