Setelah Empat Bulan, Polres Taput Bakar Ganja 2 Kg
Setelah Empat Bulan Polres Taput Bakar Ganja 2 Kg
Taput, MISTAR.ID
Setelah empat bulan, Polres Tapanuli Utara (Taput) memusnahkan 2 kilogram barang bukti narkotika jenis ganja di Mapolres Taput, Kamis ( 21/11/2024).
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan status sitaan barang bukti narkotika yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Taput Nomor : B- 1398/1.2.21/E.n.z.1 / 08/ 2024.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing menjelaskan pemusnahan turut dihadiri pihak Kejari Taput, Kasat Narkoba AKP M. Agus Santoso.
Baca juga:Lagi, 5 Hektar Ladang Ganja di Madina Dibakar dan Dimusnahkan
Ia mengatakan ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Taput tanggal 9 Agustus 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan milik tersangka EMS (48) warga Dusun Pulo-Pulo, Desa Saitnihuta, Kecamatan Tarutung, Taput. (fernando/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Selama Dua Pekan, Kominfo Blokir 104.819 Situs Judi Online