Sempat Tertunda, Pembunuh Ibu Kos di Medan Diadili 13 Maret Mendatang


Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun saat ditangkap polisi. (f: dok/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun, pembunuh ibu kos bernama Netty di Jalan Badak No 32, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dilhat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, sidang perdana beragendakan pembacaaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan digelar pada Kamis (13/3/2025) mendatang.
"Agenda baca dakwaan Kamis, 13 Maret 2025 jam 13.00 sampai dengan selesai di ruangan Cakra V," demikian tertulis dalam situs resmi PN Medan tersebut dilihat Mistar, Minggu (9/3/2025).
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan bahwa pria berusia 65 tahun itu semestinya mulai disidangkan, Kamis (6/3/2025) lalu.
"Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yaitu Abdul Hadi Nasution bertindak sebagai hakim ketua, didampingi Phillip M Soentpiet dan Evelyn Napitupulu masing-masing sebagai hakim anggota," katanya.
JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, AP Frianto Naibaho, menjelaskan penyebab ditundanya sidang dakwaan pada Kamis (6/3/2025) lalu. "Belum dapat penetapan kami, (jadi) ditundalah (sidangnya)," ujarnya.
Kasus pembunuhan ini bermula pada Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 07.26 WIB lalu. Saat itu, saksi Wiwit mendapat informasi dari saksi Novilda yang mengatakan bahwa korban tengah ribut dengan penghuni kosnya.
Kemudian, Wiwit pun masuk ke dalam rumah dan melihat korban sudah tergeletak di lantai dengan kondisi bersimbah darah dan suara berdengkur. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, akan tetapi nyawanya tak tertolong. (deddy/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Bentrokan Maut di Suriah Tewaskan Lebih dari 1.000 Orang