Monday, March 10, 2025
home_banner_first
HUKUM

Curi Motor saat Pemiliknya Berteduh dari Hujan, Warga Siantar Ditangkap

journalist-avatar-top
By
Minggu, 9 Maret 2025 11.25
curi_motor_saat_pemiliknya_berteduh_dari_hujan_warga_siantar_ditangkap

Pelaku ditahan di Polres Pematangsiantar (f:ist/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pria berinisial DS karena mencuri sepeda motor, setelah pemiliknya parkir untuk berteduh dari hujan.

Pria berusia 35 tahun warga Jalan Cisadane, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, itu ditangkap Sabtu (8/3/2025), di Jalan Pane Simpang Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar menjelaskan, pemilik motor Daniel Sibarani, 55 tahun, saat kejadian tertidur menunggu hujan reda.

Begitu bangun untuk melanjutkan perjalanan, Honda Beat warna Merah Hitam BK 2983 WAQ, miliknya sudah hilang, Jumat (28/2/2025) pukul 02.00 WIB.

Korban sempat berusaha mencari di sekitar tetapi tidak menemukannya, sehingga warga Jalan Bendungan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan itu melapor ke polisi. Korban mengaku rugi Rp13 juta.

"Korban berteduh tidak jauh dari parkir sepeda motornya, sembari menunggu hujan reda. Tiba-tiba korban tertidur, namun saat bangun korban melihat sepeda motornya sudah hilang," jelasnya, Minggu (9/3/2025).

Pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. Pasal itu diterapkan penyidik setelah pelaku mengakui perbuatannya, dan sepeda motor yang dicurinya telah dijual melalui seseorang berinisial J.

Iptu Sandi mengatakan pihaknya sedang mencari J untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum. (abdi/hm17)