Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Residivis Kasus Pembakaran Alat Berat Kembali Berurusan dengan Polisi

journalist-avatar-top
By
Monday, November 11, 2024 11:14
0
residivis_kasus_pembakaran_alat_berat_kembali_berurusan_dengan_polisi

Residivis Kasus Pembakaran Alat Berat Kembali Berurusan Dengan Polisi

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Residivis kasus pembakaran alat berat pada tahun 2017, Lidos Girsang warga Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun harus kembali berurusan dengan Kepolisian.

Pasalnya, Lidos kembali berulah. Ia memblokir jalan di Jalan lintas Simpang Hoppoan menuju Huta Hoppoan, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta.

Pemblokiran itu dilakukan Lidos, dengan maksud menghalangi kendaraan yang beroperasi di tambang batu Simpang Bage.

Baca juga: Residivis Spesialis Curanmor Ditembak

Keterangan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, peristiwa pemblokiran jalan itu dilakukan Lidos sebanyak dua kali. Pertama pada 23 September 2024 dan 28 Oktober 2024.

Akibat perbuatannya itu, masyarakat yang ingin melintas menjadi terganggu bahkan terancam keselamatannya. Terbukti dengan adanya penganiayaan yang dilakukan Lidos dan sejumlah rekannya.

Kepolisian telah melakukan pendekatan terhadap Lidos untuk diamankan, namun dia melakukan perlawanan.

“Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang dihadirkan tindakan premanisme dan kekerasan yang dilakukan Lidos terhadap keamanan umum,” kata Herison dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/11/24).

Baca juga: Residivis Narkoba di Siantar Kembali Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Sabu

Herison melanjutkan, penangkapan terhadap Lidos dilakukan di Medan. Pada Rabu (6/11/24), pihaknya mendapat informasi jika tersangka itu berada di sebuah rumah Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan.

Ketika penangkapan, Lidos tidak dapat berbuat banyak. Tanpa perlawanan yang berarti, dia diamankan dan dibawa ke Mapolres Simalungun.

“Kami melakukan tindakan dengan penuh kehati-hatian dan memastikan bahwa penegakan hukum tetap humanis, meskipun pelaku telah melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat,” tutupnya.

Sebelumnya Lidos divonis penjara 4 tahun 8 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun setelah terbukti membakar satu unit alat berat milik Jekson Girsang selalu pemilik CV Paulima pada 21 September 2017. (gideon/hm27)

journalist-avatar-bottomFerry Napitupulu