Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Akademisi Soroti Gugatan PT JBI Senilai Rp642 M: Hakim Harus Adil

journalist-avatar-top
By
Monday, November 11, 2024 11:16
0
akademisi_soroti_gugatan_pt_jbi_senilai_rp642_m_hakim_harus_adil

Akademisi Soroti Gugatan Pt Jbi Senilai Rp642 M Hakim Harus Adil

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Rudi Salam Sinaga, seorang akademisi dari Universitas Medan Area (UMA) turut menyoroti perkara sengketa lahan seluas 13 hektar senilai Rp642 miliar lebih yang diduga dilakukan PT Jaya Beton Indonesia (JBI).

Saat ini, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan oleh Lindawati dan Afrizal Amris selaku ahli waris tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Hakim harus benar-benar objektif dan mengedepankan keadilan dalam menyidangkan perkara ini. (Sebab) ini bukan hanya soal memenangkan salah satu pihak, akan tetapi juga memastikan keadilan ditegakan di hadapan hukum,” sebut Rudi dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Senin (11/11/24).

Baca juga:Dihadirkan di Sidang Gugatan PT JBI, Ahli Hukum Perdata Sebut HGB Tergugat Cacat

Hal itu, kata dia, semata-mata hanya untuk menjaga integritas lembaga kehakiman yang dalam hal ini Mahkamah Agung (MA) pada proses penegakan keadilan.

Rudi juga mengatakan bahwa analisis dan tindakan hakim dalam mengadili serta memeriksa perkara ini akan menjadi tolok ukur bagi supremasi hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani konflik pertanahan.

“Perkara ini menjadi kesempatan bagi para hakim untuk menunjukkan bahwa supremasi hukum bisa diandalkan. Putusan yang berkeadilan akan membentuk persepsi positif masyarakat terhadap sistem peradilan kita,” ucapnya.

Baca juga:Sidang Lapangan di PT JBI Digelar, Kuasa Hukum Penggugat Minta PN Medan Tegakkan Keadilan

Dikatakannya, saat ini masyarakat menaruh perhatian besar pada setiap penyelesaian konflik pertanahan, terutama melibatkan nilai lahan yang tinggi.

“Perkara ini merupakan ujian bagi integritas penegak hukum. Nantinya putusan yang dihasilkan akan berdampak besar bagi kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia,” jelas Rudi.

Kemudian, Rudi pun mengapresiasi sikap Majelis Hakim yang memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk menunjukkan warkah atau dokumen kepemilikan lahan yang disengketakan ke muka persidangan.

Baca juga:Mangkir 3 Kali Mediasi Perkara Gugatan Rp642 Miliar, Pengamat: PT JBI Tidak Kooperatif

“Transparansi dalam menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah menjadi langkah penting dalam mewujudkan proses peradilan yang akurat serta objektif, karena kehidupan sosial akan harmonis dengan penegakan hukum,” tuturnya.

Apabila hakim bersikap adil dan objektif dalam memutus perkara ini, lanjut Rudi, maka putusan yang dihasilkan tak hanya akan menyelesaikan sengketa ini, tetapi juga memberikan contoh penegakan hukum yang baik bagi masyarakat.

“Pandangan dan keterangan saksi ahli juga sangat penting dalam memberikan pencerahan kepada hakim supaya mudah memahami aspek-aspek hukum yang kompleks,” ujarnya.

Rudi pun berharap, hakim mampu memanfaatkan segala informasi yang ada, termasuk pandangan ahli dan bukti-bukti dari BPN sebagai sarana untuk memastikan putusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta hukum dan prinsip keadilan. (deddy/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung