Polres Tebing Tinggi Ungkap Sabu yang Disimpang di Kandang Hewan


JP alias Pak Mega dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum (f:ist/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR
Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, mengungkap sabu yang disimpan pria berinisial JP alias Pak Mega di kandang hewan, Selasa (4/3/2025).
Kasi Humas AKP Mulyono mengatakan, awalnya tersangka berusia 38 tahun itu ditangkap dari kamar losmen di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi.
Pada lokasi pertama polisi menyita barang bukti tiga bungkus sabu yang dibalut di dalam kertas. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya.
Berdasarkan informasi itu, polisi menggeledah rumah JP di Jalan Subur, Kota Tebing Tinggi. Alhasil, petugas menemukan 13 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal jenis sabu dengan berat 6,18 gram beserta beberapa barang bukti lainnya.
"Penggeledahan di rumah JP usai pelaku mengakui bahwa ia ada menyimpan sabu di dapur rumahnya di Jalan Subur sebanyak delapan bungkus dan di kandang hewan sebanyak dua bungkus," kata Mulyono, Rabu (12/3/2025).
Saat ini pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (nazli/hm17)