Wednesday, March 12, 2025
home_banner_first
HUKUM

Kompol Ramli Dijatuhi PTDH Jelang Pensiun, Kuasa Hukum Bilang Begini

journalist-avatar-top
Rabu, 12 Maret 2025 15.55
kompol_ramli_dijatuhi_ptdh_jelang_pensiun_kuasa_hukum_bilang_begini

Irwansyah Nasution, kuasa hukum dari Kompol Ramli Sembiring saat menunjukan bukti surat. (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Di ujung pengabdiannya sebagai anggota Polri, Kompol Ramli Sembiring dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh komisi kode etik Bid Propam Bareskrim Polri. Padahal, kasus yang dituduhkan kepada Ramli belum ada putusan tetap dari pengadilan.

Irwansyah Nasution selaku kuasa hukum dari Ramli Sembiring mengatakan, vonis PTDH tersebut dinilai sangat merugikan kliennya. Bahkan, dalam sidang kode etik Ramli membantah terlibat dalam kasus dugaan pemerasan seperti yang dituduhkan.

“Pada saat diperiksa di Propam, tidak ada diperlihatkan barang bukti. Dimana dalam kasus ini, klien kami dituduh melakukan pemerasan,” ujar Irwansyah, Rabu (12/3/2025).

Begitu juga di pemerikasaan Propam, Waprop maupun dalam sidang etik. Tidak pernah diperlihatkan barang atau uang yang merupakan hasil dari pemerasan itu.

“Dalam sidang etik klien kami ini sudah membantah melakukan hal yang dituduhkan kepadanya. Harusnya, PTDH itu diberikan bagi personel yang melakukan pelanggaran berat, pelanggaran berat itu bisa diambil apabila ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

"Artinya, dia (Kompol Ramli) dituduhkan melakukan pemerasan, harusnya vonis dulu pidananya baru bisa dijatuhkan PTDH. Ini belum bersidang, sudah di PTDH," timpal Irwansyah.

Terkait dengan PTDH, awalnya Kompol Ramli sudah dinyatakan pensiun pada tanggal 28 Februari 2025, namun di tanggal yang sama surat PTDH dikeluarkan.

“Jadi pensiunnya itu sudah berlaku juga di tanggal 28 itu, gak mungkin kan di tanggal 28 pukul 00.00 WIB, langsung keluar surat PTDH nya. Karena tanggal 28 Februari pukul 00.01 sudah berlaku PTDH nya,” terangnya.

Menurutnya, jika memang vonis PTDH harus diberikan terhadap Kompol Ramli, seharusnya dilakukan sebelum tanggal 28 Februari atau tidak bersamaan dengan tanggal pensiunannya.

“Jadi menurut hemat kami, ada pelanggaran perundang-undangan yang berbau formulir dalam menjalankan hukuman PTDH tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Irwansyah Nasution mengaku telah melayangkan surat ke Komnas HAM, Kompolnas dan DPR-RI dalam kasus yang menimpa klien Kompol Ramli Sembiring.

Irwansyah menyebut, surat itu dikirim untuk melaporkan Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Kadiv Propam, Irjen Abdul Karim dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Pelaporan itu dilakukan lantaran, Kompol Ramli merasa diabaikan hak-hak sejak kasus tersebut bergulir. Mulai dari proses penahanan, hingga vonis PTDH.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi terkait laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Kompol Ramli, mengaku akan mengecek kebenaran dari laporan tersebut.

“Sebentar saya tanyakan ya kebenaran dari informasinya,” ujar Siti. (matius/hm24)

REPORTER: