Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Polres Batu Bara Ringkus Terduga Pemasok Sabu 4 Kilogram

journalist-avatar-top
By
Thursday, December 19, 2024 13:05
0
polres_batu_bara_ringkus_terduga_pemasok_sabu_4_kilogram

Polres Batu Bara Ringkus Terduga Pemasok Sabu 4 Kilogram

Indocafe

Batu Bara, MISTAR.ID

Menjelang akhir tahun 2024, Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.

Pada pengungkapan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, diringkus seorang pria inisial Fz (27) warga Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur (Jatim) dengan barang bukti 4 kilogram sabu.

Pengungkapan kasus narkotika tersebut disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui AKP Fery, pada Kamis (19/12/24).

Baca juga:Sat Narkoba Polres Tanah Karo Amankan 1,2 Kg Sabu dan 4 Tersangka

“Empat hari lalu kita berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 4 kilogram dan meringkus seorang terduga pemasok,” jelasnya.

Dipaparkan Fery, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi  masyarakat yang mengatakan ada seorang pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum (wilkum) Polres Batu Bara akan melakukan transaksi peredaran barang haram itu, pada Minggu (15/12/24).

Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba bersama anggota melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian.

Selang beberapa waktu, tim melihat seorang pria diduga akan bertransaksi narkotika di Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Baca juga:Edarkan Sabu dan Ganja, Pria di Simalungun Ditangkap

Meski telah diintai, namun pihak pembeli tidak terlihat muncul. Karena pria yang dicurigai akan bergerak, secepat kilat tim melakukan peringkusan.

Ketika dilakukan penggeledahan, dari dalam tas ransel yang disandangnya ditemukan 4 kilogram sabu.

Satu bungkus sabu dikemas dalam bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan sabu berat brutto 1.000 gram (1 kilogram). Kemudian 3 bungkus plastik bertuliskan number one berisikan sabu dengan berat brutto 3.000 gram (3 kilogram).

Petugas langsung memborgol pria yang mengaku berinisial Fz dan menyita barang bukti berikut 1 unit handphone (HP) milik terduga.

Baca juga:Pria asal Tebing Tinggi Ditangkap di Tapian Dolok, Sabu dan Ekstasi Disita

Selanjutnya petugas membawa membawa terduga pelaku berikut barang bukti ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap Fz, kita persangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga seumur hidup,” tutup Fery. (ebson/hm16)

journalist-avatar-bottomRedaktur Jansen Siahaan