Kasus Meninggalnya Pandu, Kapolri Didesak Periksa Oknum Anggota Polres Asahan


Staf Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit (kiri) saat konferensi pers di Sekretariat KontraS Sumut di Gang Eka Budi, Jalan Eka Budi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mendesak Kapolri untuk memeriksa oknum anggota Polres Asahan, karena diduga menyiksa Pandu Brata Siregar hingga meninggal dunia.
Diketahui, pria berusia 18 tahun yang merupakan pelajar SMA di Kabupaten Asahan itu tewas mengenaskan dengan kondisi pendarahan pada organ tubuh bagian dada serta perut, setelah diduga disiksa, Minggu (9/3/2025) lalu.
Desakan itu dilayangkan Staf Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit, dalam siaran persnya secara tertulis kepada Mistar, Selasa (18/3/2025).
"Mendesak pimpinan Polri untuk melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap anggota kepolisian Polres Asahan yang terlibat dalam kasus penyiksaan Pandu Brata Siregar dan mendesak supaya kasus ini diungkap secara transparan, akuntabel, dan penuh rasa keadilan," ucapnya.
Selain itu, kata Ady, KontraS Sumut juga mendesak Kapolri supaya memerintahkan Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pimpinan serta anggota Polres Asahan secara akuntabel, transparan, dan adil.
"Mendesak Komisi III DPR agar melakukan pengawasan kasus yang kami sampaikan tersebut dan menunda pembahasan revisi Rancangan Perubahan Undang-Undang Polri dikarenakan belum adanya perbaikan fundamental yang dilakukan Polri terkait reformasi sektor keamanan sebagaimana contoh kasus yang kami sampaikan di atas terus berulang," katanya.
KontraS Sumut juga mendesak pimpinan Kompolnas untuk melakukan pengawasan dan merekomendasikan agar Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius terhadap anggota Polres Asahan.
"Mendesak Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan upaya atensif dan pemantauan terhadap kasus di atas agar penegakan hukum yang transparan, adil, dan akuntabel dapat dirasakan pihak keluarga korban. Serta juga mendesak Komnas HAM untuk mengevaluasi proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Sumut," ujar Ady.
Apabila nantinya, sambung Ady, ditemukan kelambanan dalam proses penegakan hukum, maka pihaknya meminta kasus ini diambil alih Bareskrim Polri dan Propam Mabes Polri.
"Kami juga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK untuk melakukan perlindungan hukum bagi keluarga korban dan saksi dalam kasus penyidikan yang diduga dilakukan anggota Polres Asahan," tuturnya. (deddy/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Nelayan Pengedar Ganja di Aek Tolang Tapteng Ditangkap Polisi